
KAIMANANEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kaimana menolak secara keseluruhan materi gugatan praperadilan yang dilayangkan AMP tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana terhadap Kejaksaan Negeri Kaimana.
Putusan Pengadilan Negeri Kaimana ini dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur S, S.H, M.H selaku pimpinan sidang, Selasa (12/12/2023)
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana ini dihadiri kuasa hukum pemohon, pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaimana, serta hadir pula keluarga pemohon.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim ditegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, penetapan AMP sebagai Tersangka hingga penahanan serta perpanjangan masa penahanannya yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, sudah sesuai SOP dan sesuai aturan yang berlaku.
Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaimana untuk terus melanjutkan tahapan proses dengan tetap mengacu pada koridor dan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta media untuk terus mengkawal proses hukum lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana. |RED|














KAIMANA NEWS Media Informasi Publik