
DUA warga Kaki Air berinisial EW dan NM diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kota Kaimana karena diduga melakukan pencurian di salah satu toko yang terletak di jalan Trikora Kaimana.
EW dan NM dilaporkan ke Polsek Kaimana Kota oleh pemilik toko Ronaldo David saat terciduk oleh kamera CCTV sedang melakukan aksinya di Toko Simpati, Senin (9/3/2020).
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK dalam keterangan mengatakan, jenis barang yang diambil adalah beberapa barang kosmetik yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah itu, EW dan NM keluar begitu saja. Karena curiga dengan tingkah kedua orang tersebut, pemilik toko langsung mengecek kembali rekaman CCTV, kemudian pemilik toko dan saksi DH mencegat keduanya.
“Menurut saksi mata ketika dicegat, kedua orang tersebut awalnya menyangkal dengan perbuatan mereka, tetapi ketika Video CCTV diputar kembali, mereka langsung mengambil uang sebesar Rp. 50.000 dan melempar kepada kasir dan mengatakan membayar barang yang tadi diambil,” terang Kapolres.
Setelah itu lanjut Kapolres, pemilik toko langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan yang ada di Polsek Kaimana kota.
Dan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, EW dan NM akhirnya mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini, EW dan NM masih ditahan di Polsek Kaimana kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (DAR)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik