Home / Berita Utama / 2 Warga Pencuri Barang yang Terekam CCTV Ditahan di Polsek Kota Kaimana

2 Warga Pencuri Barang yang Terekam CCTV Ditahan di Polsek Kota Kaimana

Bagikan Artikel ini:

DUA warga Kaki Air berinisial EW dan NM diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kota Kaimana karena diduga melakukan pencurian di salah satu toko yang terletak di jalan Trikora Kaimana.

EW dan NM dilaporkan ke Polsek Kaimana Kota oleh pemilik toko Ronaldo David saat terciduk oleh kamera CCTV sedang melakukan aksinya di Toko Simpati, Senin (9/3/2020).

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK dalam keterangan mengatakan, jenis barang yang diambil adalah beberapa barang kosmetik yang diselipkan  di pinggangnya.

Baca Juga:  HUT Otda, Mendagri Bilang 'Kepala Daerah Tra Usah Takut Berinovasi'

Setelah itu, EW dan NM keluar begitu saja. Karena curiga dengan tingkah kedua orang tersebut, pemilik toko langsung mengecek kembali rekaman CCTV, kemudian pemilik toko dan saksi DH mencegat keduanya.

“Menurut saksi mata ketika dicegat, kedua orang tersebut awalnya menyangkal dengan perbuatan mereka, tetapi ketika Video CCTV diputar kembali, mereka langsung mengambil uang sebesar Rp. 50.000 dan melempar kepada kasir dan mengatakan membayar barang yang tadi diambil,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Sikapi Masalah Sampah dan Lainnya, DPRK Kaimana Minta Bupati Segera Angkat Tenaga Kerja Outsourcing

Setelah itu lanjut Kapolres, pemilik toko langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan yang ada di Polsek Kaimana kota.

Dan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, EW dan NM akhirnya mengakui perbuatannya.

Hingga saat ini, EW dan NM masih ditahan di Polsek Kaimana kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (DAR)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

IDAI Apresiasi Keputusan PJJ Pemkab Kaimana, Anak-Anak Diajak Gunakan Masker Cegah Asap

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi Keputusan Pemkab Kaimana terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *