Home / Berita Utama / 4 Bakal Calon Mendaftar ke NasDem, Berikut 4 Syarat Untuk Lolos

4 Bakal Calon Mendaftar ke NasDem, Berikut 4 Syarat Untuk Lolos

Bagikan Artikel ini:

MEMILIKI 2 kursi di DPRD Kaimana menjadikan partai Nasional Demokrat menarik untuk didekati. Dengan modal dua kursi yang dimiliki, NasDem dipastikan berpeluang bahkan cukup mudah menemukan pasangan koalisi.

Posisi strategis inilah yang diincar sejumlah bakal calon bupati dan bakal wakil bupati Kaimana yang ingin bertarung pada Pemilukada Tahun 2020 mendatang.

Sedikitnya, sejak dibukanya pendaftaran pada 22 September lalu, telah ada 4 bakal calon yang mendaftar di partai ini. Empat bakal calon ini hanya mengutus tim untuk mengambil formulir pendaftaran.

Hal ini dibenarkan Ketua Tim Seleksi NasDem, Muhammad Ali Mansur saat dikonfirmasi terkait perkembangan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Partai Nasdem.

Baca Juga:  Dandim Baru Kaimana Tiba, Mantan Dandim Jabat Wadan Group C Paspampres

Menurutnya, hingga saat ini melalui timnya masing-masing, bakal calon yang mendaftar untuk mendapatkan formulir sebanyak 4 orang. Namun sampai saat ini, belum satu pun dari mereka yang mengembalikan formulir untuk kemudian diproses menuju tahapan berikutnya.

Empat bakal calon dimaksud adalah Abdul Rahim Furuada, Burhanudin Ombaer, Rita Teurupun dan Melki Waita.

“Sampai tanggal 15 September belum ada yang secara resmi mendaftar, namun sudah ada perwakilan yang datang mengambil berkas pencalonan. Diantaranya Abdul Rahim Furuada, Burhanudin Ombaer, Rita Teurupun, Melki Waita. Sampai detik ini, belum satu pun kandidat atau calon yang mengembalikan berkas dan secara resmi mendaftar,” terang Ali Mansyur.

Ditanya apa saja syarat yang harus dipenuhi para bakal calon untuk bisa mendapatkan restu NasDem, Ali mengatakan, ada syarat umum dan syarat khusus yang diwajibkan oleh Partai Nasdem.

Baca Juga:  Pantau Lokasi Genangan Air, Bupati Kaimana: Perlu ada Perancanaan Penanganan yang Lebih Baik

Syarat umum lanjutnya, berkaitan dengan administrasi atau berkas yang harus dilengkapi. Sedangkan syarat khusus, terdiri dari 4 point, yakni pertama; harus berpotensi menang dengan pertimbangan popularitas, aksesibilitas, elektabilitas, serta yang tak kalah penting adalah memiliki kemampuan finansial atau kemampuan mobilisasi dukungan logistik.

“Berikutnya, harus memiliki kompetensi dan komitmen kepada partai Nasdem dan rakyat, bersedia menandatangani pakta integritas dan bersedia mengundurkan diri apabila melakukan tindak pidana korupsi, KDRT, narkoba dan lainnya, serta bersedia mengikuti survei pada lembaga yang terakreditasi oleh DPP NasDem,” pungkas Ali. |CRT|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana: Finalisasi Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Dilaksanakan Awal Juni

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si mengatakan, pergeseran dan pelantikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *