
KAIMANANEWS.COM- Sebanyak 620 paket/sachet Narkotika jenis ganja yang disita dari seorang pemuda berinisial HT, beralamat di Jalan Cenderawasih Kota Kaimana dimusnahkan, Kamis (19/5/2022).
620 paket ganja yang diletakkan dalam bungkusan plastik ini, merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika yang disita jajaran Polres Kaimana dalam kegiatan operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan pada Bulan Maret 2022 lalu.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan di Halaman Mapolres Kaimana dan dilakukan secara bersama oleh Kapolres Kaimana, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, pejabat Pengadilan Negeri Kaimana dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH dalam arahannya mengatakan, 620 sachet ganja ini diamankan oleh jajaran Kepolisian dalam operasi yang dilaksanakan pada Maret lalu.

“Rupanya di Kaimana ini sudah banyak masuk barang-barang haram ini. Maka dari itu kami selalu bersinergi dengan rekan-rekan dari instansi terkait baik Kejaksaan, Pengadilan untuk tetap memberantasnya,” ujarnya.
Kapolres berharap dengan penyitaan dan pemusnahan yang dilakukan, tidak ada lagi peredaran barang haram Narkotika di wilayah Kabupaten Kaimana.
“Karena barang-barang ini akan merusak generasi kita di Kaimana terlebih khusus para pemuda. Inilah tanggungjawab kita untuk memberantasnya, sehingga kita bisa mengupayakan situasi kondisi yang ada di Kaimana ini dalam keadaan aman dan kondusif sehingga masyarakat pun tidak dirasuki barang-barang ini,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan pula, dengan pemusnahan ini maka proses hukum pemberkasan tahap II bisa dapat dilakukan. “Kita bersama-sama lakukan pemusnahan sehingga tahap II pemberkasan bisa dapat dilakukan,” pungkasnya. |RED|KN1|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik