Home / Berita Utama / Rita Teurupun Resmi Tinggalkan Kursi Sekda, Mulai 23 September Tak Lagi Berkantor

Rita Teurupun Resmi Tinggalkan Kursi Sekda, Mulai 23 September Tak Lagi Berkantor

Bagikan Artikel ini:

RITA Teurupun, S.Sos resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kaimana sekaligus pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara. Ia pun resmi pamit dari lingkungan tempat kerjanya untuk fokus pada persiapan menghadapi Pilkada.

Pengunduran diri Sekda Rita Teurupun ini diumumkan resmi dihadapan para pejabat dan ASN lingkup Pemkab Kaimana pada kegiatan Apel Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN di Halaman Kantor Bupati Kaimana, Selasa (22/9/2020).

Apel da Ikrar netralitas ASN ini dipimpin Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma, serta dihadiri para pimpinan OPD, bersama puluhan ASN dan pegawai kontrak.

Rita Teurupun dalam masa jabatannya yang masih tersisa dua bulan pada 20 November 2020 mendatang, mengundurkan diri dari ASN dan jabatannya, karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kaimana pada Pilkada 9 Desember 2020.

Baca Juga:  Pembangunan Kaimana Tidak Boleh Melepaskan Identitas dan Keberpihakan Kepada Masyarakat Asli

“Dengan ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai 23 September 2020 karena telah terdaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana,” demikian Rita Teurupun membacakan surat permohonan pengunduran dirinya dihadapan ratusan pegawai.

Sementara Bupati Matias Mairuma dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Sekda Rita Teurupun yang telah mengabdi kurang lebih 30 tahun di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaimana.

Bupati menyampaikan apresiasi karena Rita Teurupun sudah menunjukkan dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi sejak Kaimana masih menjadi bagian dari Kabupaten Fakfak. Rita menurut Bupati, selain akan diberhentikan dengan hormat, juga berhak mendapatkan hak pensiun atas pertimbangan masa kerja.

Baca Juga:  Sahkan APBD 2022, DPRD Minta Pemerintah Kelola Baik Anggaran Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara terkait netralitas ASN, Bupati tegaskan, ASN dan pegawai yang dibiayai oleh negara, wajib melaksanakan ikrar netralitas secara benar dan konsekuen. Dikatakan, ruang politik bukan lah milik ASN.

“Kewajiban saudara-saudara adalah menjaga netralitas karena ruang politik itu bukan milik saudara-saudari. ASN sesuai isi ikrar, harus memiliki kesadaran sendiri untuk menjaga netralitas secara lebih konsekuen. Jangan lagi melakukan tindakan yang melanggar netralitas,” tegas Bupati. |DWI|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dihadiri Wabup Isak Waryensi, Dinas Sosial Kaimana Gelar Jalan Santai Meriahkan Harganas ke-33

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Berlangsung dibawah balutan tema “Ayah Wajib Hadir” Dinas Sosial Pengendalian Penduduk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *