
SEBANYAK 151 orang pelaku usaha mikro di Kabupaten Kaimana mendapat bantuan modal usaha dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah masing-masing sebesar Rp.2.400.000.
Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini dialokasikan berdasarkan Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama-Nama Penerima BPUM Tahun 2020.
Mengawali pencairan bantuan, Rabu (25/11/2020), Dinas Perindagkop UMKM Kaimana bersama Bank penyalur melakukan sosialisasi terkait mekanisme pencairan bantuan melibatkan para penerima bantuan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Anita Ema Bwefar mewakili Kadis Perindagkop ketika dikonfirmasi menjelaskan, BPUM ini hanya diberikan kepada 151 pelaku UKM di Kaimana dari total 711 orang yang diusulkan Dinas Perindagkop UMKM pada Bulan Agustus 2020 lalu.
Jumlah 151 penerima bantuan yang ditetapkan pihak kementerian ini, sudah melalui tahapan verifikasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Dari verifikasi data dimaksud, diputuskan hanya 151 orang yang berhak menerima bantuan.
“Bulan Agustus lalu, kami kirimkan data 711 calon penerima bantuan. Namun sampai hari ini, lewat dukungan Pemerintah Daerah dan setelah melakukan verifikasi data penerima dengan pihak kementerian, alhamdulillah ada 151 calon penerima bantuan yang berhak menerima,” terang Anita.

Terkait sosialisasi yang digelar, ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk mendengar arahan dari Bank penyalur terkait mekanisme dan syarat pencairan, untuk memudahkan para penerima bantuan melakukan pencairan dana di Bank.
“Kita harus koordinasi dengan pihak Bank mungkin ada hal-hal yang harus dipenuhi berkaitan dengan syarat administrasi. Kalau kita dari Dinas Perindagkop kemarin data yang sudah kita kumpul saat pendaftaran menurut kami sudah kuat,” terang Suster Ani biasa disapa.
Disinggung tentang besaran dana, Plh Kadis Perindagkop ini mengatakan, setiap penerima bantuan mendapat dana sebesar Rp.2.400.000 sesuai surat keputusan menteri. “Per orang dapat Rp.2.400.000,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, ia berharap, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukan. Bantuan ini tegasnya, diberikan untuk menambah modal usaha bagi para pelaku UKM yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan penghasilan.
“Kami selaku institusi yang bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap para pelaku UKM berharap walaupun dalam situasi Covid, para penerima bantuan bisa menyisihkan dana yang diterima untuk pengembangan usaha. Jangan sampai salah gunakan karena ini menyangkut bagaimana kita menjaga kepercayaan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tutupnya. |TOB|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik