Home / Lintas Papua / Pesparawi ke XIII Tingkat Papua Barat Digelar di 5 Kabupaten, Salah Satunya Kaimana

Pesparawi ke XIII Tingkat Papua Barat Digelar di 5 Kabupaten, Salah Satunya Kaimana

Bagikan Artikel ini:

PESTA Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke XIII tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2021 akan berlangsung tanggal 17 hingga 28 Februari 2021. Lima kabupaten/ kota ditetapkan sebagai tuan rumah, yakni Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak dan Kota Sorong.

Ketua Panitia Pesparawi ke XIII Tingkat Provinsi Papua Barat, Abia Ullu menyampaikan ini saat menggelar jumpa Pers di Kantor LPPD Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021).

Dikatakan, penetapan 5 daerah sebagai tuan rumah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lima daerah dimaksud adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak dan Kota Sorong. Kota Sorong sendiri akan menjadi tuan rumah untuk wilayah Sorong Raya, sedangkan Kabupaten Manokwari akan menjadi tuan rumah bagi Kabupaten Manokwari Selatan, Pegaf  dan Teluk Wondama.

“Dalam pelaksanaan Pesparawi XIII se Tanah Papua Provinsi Papua Barat di bagi menjadi 4 kabupaten dan 1 kota untuk menghindari adanya Covid-19 dan juga Papua Barat menyelenggarakan Pesparawi XIII ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujar Abia Ullu dikutip dari klikpapua.com.

Baca Juga:  Bupati Freddy Thie Sukses Bawa Kaimana Raih Penghargaan Adipura

Dalam pelaksanaan lomba Pesparawi nantinya terang Abia Ullu, Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong mendapatkan tanggungjawab lebih besar yakni menjadi pusat perlombaan yang dibagi di kabupaten/kota yang dipercayakan  sebagai tuan rumah, dan untuk pengaturan dewan jurinya sendiri sudah terjadwal dari sekretariat dengan mendatangkan juri dari luar Papua Barat.

Pesparawi XIII dilakukan secara terpisah di beberapa kabupaten/kota  ini bermaksud  untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk seluruh peserta dan kontingen diwajibkan melakukan pemeriksaan  test swab sebelum menuju kelokasi yang menjadi tuan rumah pelaksanaan Pesparawi.

Selain itu juga penonton yang akan hadir untuk menyaksikan Pesparwi XIII juga dibatasi, semua ini untuk menghindari terjadinya klaster baru. Dan hasil kesepakatan untuk yang masuk dalam ruangan perlombaan hanya 50 orang.

Baca Juga:  JERAT Papua Beri Pelatihan SAGU Papua untuk Aparat Kampung se-Distrik Buruway

Abia Ullu menambahkan, dalam kepanitian semua unsur ada hadir di dalam sini, termasuk seksi kesehatan, jadi sudah disiapkan semua untuk bagaimana memperhatikan  peserta yang mengikuti lomba dengan safety dalam memperhatikan protokol kesehatan. “Diharapkan semua orang harus memperhatikan 3 M,” tambahnya.

Dalam Pesparawi XIII, ada 12 mata lomba yang ditandingkan, diantaranya Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC), Paduan Suara Pria (PSP), Paduan Suara Wanita (PSW), Paduan Suara Remaja Pemuda Campuran (PSRPC), Paduan Suara Anak (PSA), Vokal Group  Pemuda, Musik Pop Gerejawi Putra atau Putri atau Gabungan Putra Putri, Solo Remaja Pemuda Putra dan Putri, Solo Anak Putra usia 7 – 9 tahun dan Putri usia 10 – 13 tahun dan kategori Musik Etnik. |KP|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaksanaan CAT PPPK Guru dan Nakes Dijadwalkan 20-23 November  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *