Home / Berita Utama / Mantan Kadis PUPR Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini:

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana NEK, divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG Kaimana dengan nilai Rp.18.280.000.000.

Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari dalam sidang online Pukul 15.27 WIT yang dilaksanakan Penuntut Umum Kejari Kaimana Willy Ater, SH, Rabu (21/7/2021).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH. Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec.Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Disbudpar Siapkan Protokol Kesehatan untuk Para Wisatawan

Selain vonis 4 tahun penjara lanjut Kajari, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Baca Juga:  Terdapat 127 Catatan Koreksi dan Tanggapan DPRK Dalam Ranwal RPJMD Kaimana Tahun 2025-2029

Kajari menjelaskan, terdakwa NEK bersama penasehat hukumnya merasa sangat kecewa terhadap keputusan tersebut karena menilai Majelis Hakim tidak melihat dari fakta-fakta persidangan.

“Bahwa atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan Pikir-pikir dalam jangka waktu selama 7 hari kedepan. Begitu pula dengan Willy Ater, SH selaku Penuntut Umum Kejari Kaimana menyatakan Pikir-pikir,” terang Kajari. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *