
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana NEK, divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG Kaimana dengan nilai Rp.18.280.000.000.
Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari dalam sidang online Pukul 15.27 WIT yang dilaksanakan Penuntut Umum Kejari Kaimana Willy Ater, SH, Rabu (21/7/2021).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH. Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec.Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain vonis 4 tahun penjara lanjut Kajari, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Kajari menjelaskan, terdakwa NEK bersama penasehat hukumnya merasa sangat kecewa terhadap keputusan tersebut karena menilai Majelis Hakim tidak melihat dari fakta-fakta persidangan.
“Bahwa atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan Pikir-pikir dalam jangka waktu selama 7 hari kedepan. Begitu pula dengan Willy Ater, SH selaku Penuntut Umum Kejari Kaimana menyatakan Pikir-pikir,” terang Kajari. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik