Home / Ekonomi Bisnis / Tidak Berizin, Satpol PP Kaimana Segel Gudang PT. MSP dan Amankan 1.009 Karton Miras

Tidak Berizin, Satpol PP Kaimana Segel Gudang PT. MSP dan Amankan 1.009 Karton Miras

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Polisi Pamong Praja Kaimana, Selasa (10/8/2021) menggerebek dan menyegel gudang milik PT. Mega Sejahtera Papua (MSP) yang terletak di Jalan Batu putih, Kelurahan Krooy, Kaimana.

Penggerebekan dan penyegelan yang dipimpin langsung Kabid Trantibum Satpol PP, Slamet Laway, S.STP ini, dilakukan menyusul adanya aktivitas memasok dan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin yang dilakukan pihak perusahaan merujuk pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kaimana tentang minuman beralkohol.

Dari upaya penertiban yang turut dihadiri Plt. Kepala Satpol PP Yohanis Leisubun dan Lurah Krooy Farid Lamuasa, S.STP ini, Satpol PP berhasil mengamankan 1.009 karton minuman beralkohol/miras jenis bir, anggur dan lainnya yang siap didistribusi ke setiap tempat penjualan.

Satpol PP pada kesempatan tersebut langsung melakukan penyegelan gudang yang didalamnya berisikan ribuan karton minuman. Sementara sebagian minuman diangkut menuju Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Kabid Trantibum Satpol PP, Slamet Laway kepada wartawan menjelaskan, upaya penertiban yang dilakukan pihaknya ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 33 Tahun 2020 terkait izin memasok minuman beralkohol.

Baca Juga:  Kunjungi Kaimana, Gubernur Canangkan Tanam Pala 650 Hektar

Dijelaskan, berdasarkan nomenklatur izin yang dikantonginya, PT. Mega Sejahtera Papua ini tidak memiliki izin untuk memasok minuman keras di wilayah Kabupaten Kaimana. Perusahaan ini hanya mengantongi izin beroperasi di Nabire dan Merauke. Hal ini juga sesuai dengan data pada Dinas PTSP Kabupaten Kaimana.

“Sesuai dengan nomenklatur izinnya PT tersebut tidak memiliki izin untuk memasok minuman keras di Kabupaten Kaimana. Dalam hal ini PT tersebut dia cuma beroperasi di Nabire dan Merauke, sesuai juga dengan data yang kita dapat dari Dinas PTSP,” terang Slamet.

Ia juga membeberkan, perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kaimana dengan dasar rekomendasi Bupati Kaimana Tahun 2019. Namun tidak memiliki izin memasok  ataupun menjual minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, perusahaan ini sejak mendapatkan rekomendasi Bupati Kaimana pada tahun 2019, tidak pernah membayar pajak atau retribusi untuk menopang Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Kaimana sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020.

Baca Juga:  400 Pelaku UKM di Kaimana Segera Dapat Bantuan Modal Usaha

“Didalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 itu ada yang harus diselesaikan, dalam hal ini untuk PAD. Semenjak rekomendasi itu keluar sampai hari ini, setelah kami croscek ke Dinas Pendapatan Daerah bahwa pajak tidak pernah dibayar. Dari situ kita tarik kesimpulan bagaimana perusahaan mau membayar pajak sedangkan izinnya saja tidak ada. Dia beroperasi disini hanya berdasarkan rekomendasi. Sehingga apabila perizinan tidak lengkap otomatis tempat ataupun barang-barang tersebut harus kita amankan,” ujarnya.

Ditambahkan, penyegelan baru akan dibuka jika pihak perusahaan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban yang harus diselesaikan. “Kita amankan sampai mereka menyelesaikan persoalan administrasi dan lainnya yang wajib mereka penuhi. Tapi ini kewenangan pimpinan, tugas kami Satpol PP hanya menertibkan dan yang memutuskan pimpinan,” tutupnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas Perikanan Kaimana Siap Dirikan Rumah Produksi Bagi Kelompok Usaha Pengolahan Ikan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEW.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana berencana mendirikan rumah/dapur produksi untuk produk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *