
KAIMANANEWS.COM- Sekretaris Daerah, Drs. Donald R. Wakum menegaskan, aturan disiplin pegawai pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana akan ditegakkan.
Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sekda Donald Wakum menyampaikan ini saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi antara Pemda Kaimana dengan para kepala sekolah terkait surat edaran Gubernur Papua Barat tentang penerimaan rapor siswa, Rabu (12/1/2022).
Untuk mendukung penerapan aturan disiplin terang Sekda, Pemerintah Daerah akan menyiapkan reward (penghargaan) bagi PNS yang taat aturan dan juga punishment (sanksi/hukuman) bagi PNS yang tidak disiplin.
“Aturan disiplin pegawai akan benar-benar kita terapkan. Kami sudah perintahkan OPD terkait, dalam hal ini BKPSDM untuk membuat standar operasional prosedur pelaksanaannya. Nanti yang akan kita berikan bukan hanya punishment tetapi juga reward. Kita sedang buat regulasi yang disesuaikan dengan PP 94 Tahun 2021. Jadi dalam satu minggu ini akan disosialisasikan, mulai minggu depan kita terapkan,” tegas Sekda.
Dijelaskan pula, pimpinan daerah telah menggelar pertemuan dengan para Kepala OPD untuk mempersiapkan penerapan aturan. Dalam pertemuan tanggal 10 Januari 2022 dimaksud, Kepala OPD sepakat akan menegakkan aturan di lingkup OPD masing-masing.
Disiplin dimaksud tegas Sekda, tidak hanya menyangkut kehadiran pegawai di kantor, kepatuhan dalam melaksanakan Tupoksi, tetapi juga berkaitan dengan kedisiplinan pegawai dalam mengenakan seragam kedinasan.
“Ada kesepakatan juga yang dibuat Kepala OPD dengan Kepala Daerah untuk menegakan aturan disiplin. Termasuk soal penggunaan seragam kantor yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pakaian dinas ini kan sudah diatur dalam Permendagri. Ini akan kita ingatkan lagi,” ujar pria yang terkenal disiplin dalam bekerja dan rapi dalam mengenakan seragam dinas ini. |RED|KN1|

























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik