KAIMANANEWS.COM – Kelompok Khusus yang terdiri dari 5 anggota DPRD jalur pengangkatan mendapat jatah satu kursi wakil ketua di DPRD Kaimana untuk masa jabatan 2024-2029.
Dengan penambahan satu kursi wakil ketua dimaksud, maka komposisi pimpinan DPRD Kaimana dari yang sebelumnya tiga orang bertambah menjadi empat orang, terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP,M.M ketika dikonfirmasi terkait jadwal pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (1/10/2024).
Dikatakan, perubahan komposisi pimpinan DPRD ini terjadi karena adanya penambahan anggota DPRD dari semula 20 orang menjadi 25 orang, dimana 5 orang berasal dari Kelompok Khusus jalur pengangkatan yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di DPRD Kaimana.
“Penambahan pimpinan ini sejalan dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Kaimana berkaitan dengan adanya anggota DPRD jalur pegangkatan. Kehadiran Kelompok Khusus diharapkan dapat memperkaya representasi berbagai kepentingan dalam lembaga legislatif,” ujarnya.
Komposisi Pimpinan DPRK Kaimana untuk periode 2024-2029 ini lanjutnya, akan diisi oleh Partai PDI Perjuangan (Ketua), Partai Demokrat (Wakil Ketua), Partai Golkar (Wakil Ketua) dan Kelompok Khusus (Wakil Ketua).
Ditambahkan, pembentukan alat kelengkapan dewan definitif, akan dilakukan setelah anggota DPRD baru mengikuti Diklat Orientasi, sekaligus juga menunggu nama-nama dari perwakilan partai politik yang ditunjuk sebagai pimpinan. |isw|