
KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Kambala-Tairi, Distrik Buruway pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.
Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan pemeriksaan lokasi yang berjarak tempuh kurang lebih 2 jam menggunakan speedboat, untuk mendapatkan data-data yang diharapkan dapat menunjang kegiatan penyelidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Penyelidik Dugaan Tipikor Jalan Kambala-Tairi, Willy Ater, SH menyampaikan ini, Jumat (14/1/2022).
Melalui siaran pers Nomor: PR-01/R.2.14/Kph.3/01/2022, Kasi Pidsus Willy Ater menjelaskan, penyelidikan dilakukan atas dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Tanggal 11 Januari 2022.
Berdasarkan surat perintah dimaksud, Jumat (14/1/2022), pihaknya dibantu Tenaga Ahli Willem Gasperz yang didatangkan dari Politeknik Negeri Ambon untuk melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan guna mendapatkan data-data yang diharapkan dapat menunjang kegiatan penyelidikan.
“Tim Jaksa Penyelidik mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dengan maksud untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” terang Kasi Pidsus.
Upaya yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik ini, mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH. Kajari mengapresiasi karena diawal tahun 2022 yang baru memasuki hari ke 14 ini, Tim Jaks Penyelidik mampu melaksanakan perintah pimpinan secara cermat dan terukur.
Kajari berharap, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Kambala-Tairi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana ini, dapat dilaksanakan hingga tuntas . |RED|KN1|

























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik