Home / Berita Utama / Fraksi PDIP Soroti Implementasi Program Rehab Rumah Senilai 16 Miliar di 4 Kampung

Fraksi PDIP Soroti Implementasi Program Rehab Rumah Senilai 16 Miliar di 4 Kampung

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Kaimana pada rapat paripurna pengesahan APBD 2022, Rabu (2/2/2022) malam, menyoroti ketidakadilan dalam implementasi program bantuan rehab rumah senilai Rp.16 Miliar untuk 4 kampung yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2021.

Fraksi ini melalui juru bicara, Charlly R.E. Maipauw berharap, dengan alokasi anggaran yang cukup banyak sehingga menghambat program lainnya akibat APBD yang terbatas, diharapkan program ini dapat menciptakan perputaran ekonomi masyarakat di masing-masing kampung dengan memberdayakan potensi bahan lokal, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat dengan pola pendekatan padat karya.

Namun fakta di lapangan menurut fraksi, telah terjadi ketidakadilan dalam implementasinya, dimana selain para pekerja yang didatangkan dari kota, terjadi pula ketidakadilan pada target sasaran penerima bantuan akibat kepentingan politik masih dominan sehingga mengabaikan rakyat yang berbeda pilihan pada Pilkada 2020.

Baca Juga:  Ini 'dia' Ruang Terbuka Publik Kota Kaimana, Didalamnya Ada...

“Ini didukung data masyarakat penerima bantuan pada dokumen anggaran Dinas Pertanahan Pemukiman dan Perumahan Rakyat. Dimana rumah masyarakat yang tidak layak dan harus mendapat perhatian pemerintah justru diabaikan karena berbeda pandangan politik pada Pilkada 2020, sedangkan masyarakat yang rumahnya sudah layak justru menjadi prioritas penerima bantuan,” ungkap Charlly Maipauw.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada menegaskan, penentuan kepala keluarga penerima bantuan perbaikan rumah layak huni, dilakukan berdasarkan hasil survey lapangan dan perencanaan yang dilakukan oleh OPD terkait.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polres Kaimana Gerebek Tempat Produksi Miras di Kebun Kelapa, Satu Drum Dimusnahkan

Sementara terkait tenaga skill yang didatangkan dari kota, dilakukan karena waktu penyelesaian pekerjaan pada Perubahan APBD Tahun 2021 sangat singkat sedangkan volume pekerjaan sangat besar.

“Untuk menciptakan perputaran ekonomi masyarakat, bahan bangunan lokal seperti batu dan pasir dibeli dari masyarakat penerima bantuan, sedangkan bahan lokal seperti kayu untuk kusen, pintu dan jendela, karena jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sangat singkat, maka pihak ketiga langsung menyediakan kusen, pintu dan jendela dari Kota Kaimana dalam bentuk barang jadi. Selain itu, untuk penyimpanan bahan non lokal, pihak kontraktor menyewa rumah penerima bantuan sehingga menambah pendapatan masyarakat,” terang Wakil Bupati. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *