Home / Berita Utama / Belum Kantongi Izin Resmi, DPMPTSP Pertanyakan Legalitas Usaha Pom BBM Mini di Kaimana   

Belum Kantongi Izin Resmi, DPMPTSP Pertanyakan Legalitas Usaha Pom BBM Mini di Kaimana   

Bagikan Artikel ini:

   

KAIMANANEWS.COM – Maraknya keberadaan pompa mini atau pom mini di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebagian usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran tersebut, diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M., mengatakan mayoritas pom mini masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang melekat pada izin kios atau jenis usaha lainnya.

“Mayoritas pom mini di Kabupaten Kaimana NIB-nya masih melekat dengan kios. Padahal seharusnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus pengecer BBM karena jenis usahanya sudah berbeda,” kata La Bania di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan NIB yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha dapat menimbulkan persoalan dalam aspek administrasi maupun pengawasan. Sebab, penjualan BBM memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan aktivitas perdagangan di kios pada umumnya.

Baca Juga:  PAM GKI Pniel Kokas Kunjungi PAM dan Jemaat GKI Gwereshera Kaimana

Menurut La Bania, setiap pom mini perlu memiliki legalitas yang jelas sehingga kegiatan operasionalnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Pemerintah daerah, kata dia, masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan skema perizinan yang tepat bagi usaha tersebut. Salah satu opsi yang dikaji yakni pom mini memiliki izin tersendiri atau menambahkan KBLI pengecer BBM pada NIB yang telah dimiliki pelaku usaha.

“Kalau memang harus memiliki izin tersendiri, maka NIB kios tetap bisa digunakan, tetapi wajib ditambahkan KBLI pengecer BBM untuk pom mini,” jelasnya.

La Bania mengakui hingga saat ini masih terdapat kendala teknis terkait pengaturan perizinan pom mini. Sistem perizinan nasional yang menggunakan Online Single Submission (OSS) memerlukan penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha tersebut. “Bagi saya, pom mini harus memiliki izin tersendiri yang jelas melalui KBLI,” tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Demo Tolak DOB dan Otsus Jilid II Kembali Digelar, SRK Desak DPRD Tindaklanjuti Petisi

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Kaimana akan berkoordinasi dengan sejumlah kepala bidang guna melakukan peninjauan terhadap status legalitas usaha pom mini yang terus bertambah di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, proses pengurusan perizinan usaha pada dasarnya tidak sulit dan tidak dipungut biaya. Karena itu, pelaku usaha diminta memenuhi ketentuan legalitas agar kegiatan perdagangan BBM dapat berjalan secara aman dan sesuai aturan.

“Pengurusan izin gratis. Yang penting pelaku usaha memahami pentingnya legalitas agar usaha berjalan aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah daerah menilai penataan pom mini penting dilakukan, tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan serta pengawasan terhadap distribusi BBM di Kabupaten Kaimana. |red|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Isak Waryensi Buka Pelatihan Pembuatan Noken dan Panah Program Samisaka Kampung Wainaga

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bertempat di Meeting Room Grand Papua Hotel Kaimana, Jumat (11/9/2026), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *