Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Termasuk 632 Paket Ganja

Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Termasuk 632 Paket Ganja

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 5 kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, Rabu (3/8/2022).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Jalan Nikolas Kabes.

Kajari Wahyu Eko Husodo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses dari kepolisian, kejaksaan hingga sidang putusan di pengadilan.

Baca Juga:  Polres Kaimana Luncurkan Aplikasi Bugwen Irr, Berikut 10 Fungsi Layanannya

Pemusnahan terang dia dapat dilakukan sekali tiap tahun atau dua kali setahun tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Kaimana.

Untuk saat ini lanjut Kajari, ada puluhan barang bukti yang akan dimusnahkan dari 5 perkara, diantaranya perkara perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, perkara narkotika jenis ganja seberat 203,2 gram atau 632 paket atau sachet dan lainnya.

Baca Juga:  Ketua KPU Kaimana: Belum ada Surat Keputusan Terkait Penundaan Tanggal Pilkada

Hadir dalam acara pemusnahan dimaksud Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada, Ketua DPRD Irsan Lie, Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH, Kepala Lapas Kelas III Kaimana Hamka Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana diwakili Humas Yudita Trisnanda, SH, serta perwakilan Kodim 1804 Kaimana Kapten Inf Yosias Waimbo. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *