Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Termasuk 632 Paket Ganja

Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Termasuk 632 Paket Ganja

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 5 kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, Rabu (3/8/2022).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Jalan Nikolas Kabes.

Kajari Wahyu Eko Husodo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses dari kepolisian, kejaksaan hingga sidang putusan di pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Hasan Achmad Buka Pelatihan Menjahit Bagi Wanita Nelayan Kaimana

Pemusnahan terang dia dapat dilakukan sekali tiap tahun atau dua kali setahun tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Kaimana.

Untuk saat ini lanjut Kajari, ada puluhan barang bukti yang akan dimusnahkan dari 5 perkara, diantaranya perkara perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, perkara narkotika jenis ganja seberat 203,2 gram atau 632 paket atau sachet dan lainnya.

Baca Juga:  Siap Bertarung di Pilkada Kaimana 2020, Fredy Thie Jajaki Calon Pendamping

Hadir dalam acara pemusnahan dimaksud Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada, Ketua DPRD Irsan Lie, Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH, Kepala Lapas Kelas III Kaimana Hamka Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana diwakili Humas Yudita Trisnanda, SH, serta perwakilan Kodim 1804 Kaimana Kapten Inf Yosias Waimbo. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *