Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Serah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 ke DPRD

Pemda Kaimana Serah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 ke DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Sekretaris Daerah, Donald R. Wakum, Senin (12/9/2022) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022 ke DPRD.

Dokumen diterima resmi Ketua DPRD, Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dalam Rapat Paripurna yang dihadiri belasan anggota dewan dan jajaran OPD.

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 untuk dibahas di tingkat DPRD.

Irsan menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan diantaranya apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta terdapatnya Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan atau keadaan darurat.

Baca Juga:  Covid Berkepanjangan, Fredy Thie Jamin Pasokan Bapok Untuk Kaimana Stabil

Sekretaris Daerah, Donald R. Wakum mewakili Bupati Kaimana secara rinci menyebut besaran KUA pendapatan daerah, belanja daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Disebutkan, untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dianggarkan sebesar Rp.1.050.956.469.611, mengalami penurunan sebesar Rp.5.451.223.171,00 atau 0,52% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.056.407.692.782.

Sementara Belanja Daerah, pada rancangan perubahan KUA tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.1.193.191.081.337, mengalami penambahan sebesar Rp.29.619.190.524 atau 2,55% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.163.571.890.813.

Baca Juga:  1 Agustus, Umat Katolik se-Papua Barat Mulai Ibadah Ekaristi di Gereja

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.142.234.611.726, mengalami penambahan sebesar Rp.35.070.413.695 atau 32,73% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp. 107.164.198.031.

“Demikian kami sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Program Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022. Kami berharap semoga rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Sekda. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *