
KAIMANANEWS.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana Rabu (6/9/2023) menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kabupaten Kaimana.
RDTR bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang efisien bersinergi dalam mendorong program pembangunan.
Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Makan Belia, dibuka oleh Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada dengan melibatkan, OPD terkait, perwakilan Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, para kepala kampung, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Manokwari yang mengikuti secara daring.
Hasbulla mengatakan, Kebijakan nasional penata ruang telah ditetapkan dan disahkan kebijakan tersebut untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin.

Lanjut dia, Sebagaimana yang telah diamanatkan perundang-undang mengharuskan kabupaten kota untuk menyusun RDTR setelah ditetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten yang akan dilakukan secara berjenjang. Perda Kabupaten Kaimana nomor 4 tahun 2022 mengamanatkan kota Kaimana sebagai pusat kegiatan lokal yang berfungi melayani kegiatan skala kabupaten.
“Penyusunan RDTR wajib dilaksanakan agar terselenggaranya penata ruang dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan akan dilakukan melalui sistem online single subbmision (OSS) guna mempercepat proses pelayanan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Hasbulla berharap semua instansi terkait dapat secara bersama-sama membedah detail konsep rencana dan Peraturan zonasi pada wilayah perencanaan Kaimana, untuk mewujudkan perpaduan program pembangunan dalam penyusunan kebijakan RDTR,” pungkasnya. |SMI|RED|









KAIMANA NEWS Media Informasi Publik