Home / Berita Utama / Mulai Januari 2024, Pungutan Retribusi Parkir di Terminal Ditiadakan   

Mulai Januari 2024, Pungutan Retribusi Parkir di Terminal Ditiadakan   

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaimana, Daniel Irto Batto mengatakan, mulai Januari 2024, pungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru Kaimana ditiadakan.

“Hal ini mengacu pada Undang-Undang baru yang menyatakan mulai tahun 2024, penarikan retribusi seperti di terminal ditiadakan atau bebas,” ujar Daniel Batto, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Pangkoarmada Resmikan Mako Lanal dan Kukuhkan Danlanal Kaimana

Dikatakan Batto, pelayanan di terminal tetap berjalan seperti biasa, namun penarikan retribusi ditiadakan. Pihaknya bahkan berencana, terminal pasar baru Kaimana akan dijadikan sebagai terminal parkir nginap.

“Rencananya terminal pasar baru akan kita fungsikan untuk parkir nginap kendaraan. Tujuannya itu sebagai pemasukan daerah juga, hal ini sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khusus,” ujarnya.

Baca Juga:  DPMK Kaimana Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Operator Siskeudes

Untuk mendukung hal tersebut lanjut Batto, pihaknya sementara membangun sarana pendukung untuk parkir nginap, yakni dengan membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus untuk parkir nginap secara online. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Lantik Pengurus Periode 2025-2030, Ketua Dekranasda Kaimana Ajak Anggotanya Majukan Kerajinan Daerah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kaimana, Ny. Ratna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *