Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Tetapkan Sekretaris Dinas PMK Kaimana sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Kaimana Tetapkan Sekretaris Dinas PMK Kaimana sebagai Tersangka

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati tahapan penyidikan dan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (17/11/2023) petang, resmi menetapkan AMP sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.

Penetapan Sekretaris DPMK sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH didampingi Kasi Intel Adhi Wicaksono, SH dan sejumlah penyidik saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana menjelaskan, AMP ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana sambil menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Siap Berantas Judi, Kapolres Kaimana Minta Masyarakat Beri Informasi

Penahanan tersangka selama 20 hari dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan lainnya yang bakal mengaburkan penanganan kasus.

Kajari juga menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Nageri Kaimana adalah sebesar Rp.1 Miliar lebih. Namun untuk angka pasti, pihaknya masih menunggu penghitungan menyeluruh  yang dilakukan jasa akuntan publik.

“Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara kami menggunakan jasa akuntan publik. Jadi sementara dalam proses penghitungan nominalnya,” terang Kajari.

Pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, tepat Pukul 19.00 WIT, AMP tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kaimana melalui pintu utama. Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah mudah dan dikawal sejumlah petugas.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Terbitkan Edaran Pembatasan Jam Operasi Pasar, Warung, Toko dan PKL

Sebelum menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kaimana, AMP sempat menyapa anggota keluarga dan kerabat, salah satunya mantan Sekda Kaimana, yang turut hadir memberikan dorongan semangat kepadanya.

Setelah menyapa sanak keluarga dan kerabat, dengan tangan yang diborgol, AMP kemudian menaiki mobil tahanan yang sudah sejak sore diparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana. Ia dibawa menuju Lapas Kelas III Kaimana dengan pengawalan ketat petugas dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polres Kaimana ‘Warning’ Pengolah dan Pengedar Miras Lokal Hentikan Aktivitas

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM –  Kepolisian Resor Kaimana memberi peringatan (warning) kepada para pengolah dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *