KAIMANANEWS.COM- Pasca menetapkan AMP sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana masih terus melakukan penyidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2018 hingga 2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH dalam konferensi pers di Media Center Room Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (17/11/2023) malam menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Tadi kita tetapkan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena penyidikan masih terus kita dalami. Siapa pun yang terlibat kami akan mintai pertanggungjawaban. Jadi tidak berhenti di satu tersangka,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Dijelaskan, untuk kelanjutan proses penyidikan, sampai hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana akan melakukan pemeriksaan lebih intens terkait keterlibatan mereka dalam pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana kampung dimaksud.
“Hari ini yang diperiksa ada 4 orang, termasuk salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masalah berapa yang berpotensi sebagai tersangka baru nanti tim penyidik akan menilai tentang keterlibatan dan peran mereka masing-masing. Siapa pun yang berperan dan menimbulkan kerugian negara, kita akan mintai pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Lebih jauh Kajari yang didampingi Kasi Intel, Adhi Wicaksono dan sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak akan pandang buluh dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. |RED|