KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana, hingga saat ini belum menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati.
Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Terkait ini, Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie pada Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaimana, Rabu (15/11/2023) mengingatkan Pemerintah Daerah terkait agenda penyampaian dokumen KUA-PPS dan Ranperda APBD 2024.
Irsan berharap agar penyampaian dokumen anggaran dimaksud tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Merujuk pada pernyataan Ketua DPRD Irsan Lie dimaksud, maka seharusnya Rancangan APBD Tahun 2024 dibahas dan disahkan oleh DPRD paling lambat 30 November 2023.
Anggota DPRD yang juga Ketua Komisi C DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE membenarkan hal ini. Ia mengatakan, aturan perundang-undangan sudah cukup jelas menyebut rancangan Perda tentang APBD, disahkan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Itu artinya Pemerintah Daerah harus segera menyampaikan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan sebelum atau paling lambat tanggal 30 November 2023. Kalau ini tidak dilakukan maka dikhawatirkan nasib APBD 2024 bakal seperti APBD Perubahan Tahun 2023 yang hanya ditetapkan dengan peraturan Bupati,” ucap Frans.
Pernyataan Frans cukup beralasan, karena saat ini sudah memasuki pertengahan November 2023 dan APBD sebelum ditetapkan membutuhkan proses panjang yang dimulai dari pengkajian, pembahasan hingga penetapan.
Frans mengakui, APBD memang boleh ditetapkan dengan Peraturan Bupati, namun itu hanya untuk program kegiatan yang sifatnya rutin, seperti; biaya gaji, biaya listrik atau lainnya yang masuk dalam kategori kebutuha rutin.
Sementara untuk program fisik atau lainnya, apalagi yang membutuhkan biaya tinggi, tidak bisa ditetapkan hanya dengan Peraturan Bupati.
“Kalau kegiatan fisik atau proyek-proyek besar tidak bisa dengan Peraturan Bupati. Yang disahkan dengan Peraturan Bupati itu hanya kegiatan rutin,” terang Frans.
Untuk itu, ia berharap, Pemerintah Daerah melalui TAPD segera menyampaikan dokumen KUA, PPAS dan Ranperda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebelum tanggal 30 November 2023.
“Jangan sampai desakan kami dianggap seperti sebuah ancaman atau tindakan menghalangi niat membangun daerah. Jangan melihat ini dari kacamata politik. Ini memang aturan, makanya DPRD dari awal sudah buatkan agenda tahunan supaya bisa dijadikan patokan,” ungkap Frans. |RED|