Home / Berita Utama / Penuhi Dua Alat Bukti, Bendahara DPMK Ditahan 20 Hari Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Penuhi Dua Alat Bukti, Bendahara DPMK Ditahan 20 Hari Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Bagikan Artikel ini:

   

KAIMANANEWS.COM- Peningkatan status NO bendahara DPMK dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan dua alat bukti yang membuktikan kesalahan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH menyampaikan ini saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Kamis (7/12/2023) malam.

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Ramli Amana, SH dan pejabat utama lainnya mengatakan, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Hari ini tim penyidik Kejari Kaimana telah meningkatkan status salah satu saksi dengan inisial NO dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan dilakukan penahanan karena dari hasil penyidikan dan hasil ekspose tim penyidik, terdapat cukup dua alat bukti yang bisa membuktikan kesalahan tersangka sehingga kita lakukan penahanan,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Tumpahan Material Sirtu di Jalan Umum

Kajari juga menyebut bahwa peningkatan status NO dari saksi menjadi tersangka ini juga merupakan bagian dari penerapan Pasal 55 KUHP. Pasal ini tegas Kajari, masih akan berlanjut.

“Mungkin ada yang bertanya-tanya kelanjutan Pasal 55. Hari inilah kita menyaksikan selain AMP yang sudah ditahan, hari ini NO. Artinya bahwa pasal 55 ini tidak berhenti, tetapi siapa pun ketika dari fakta yang kami dalami ada keterlibatan dan wajib dimintai pertanggungjawaban maka kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga:  Balatmas Gandeng DPMK Kaimana Latih Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kajari juga menjelaskan, keterlambatan pihaknya memberikan keterangan resmi terkait penetapan tambahan satu tersangka, akibat banyaknya kegiatan yang harus dijalani pihak Kejaksaan sejak pagi hingga malam hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca dinaikan statusnya sebagai tersangka, sekira Pukul 21.00 WIT, NO langsung dibawa menuju Lapas Kaimana menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kaimana.

Saat menuju Lapas Kaimana, NO yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tampak dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang menggunakan dua unit mobil. Selain petugas, ada pula anggota keluarga yang hadir memberikan penguatan. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *