Home / Berita Utama / Mulai Januari 2024, Pungutan Retribusi Parkir di Terminal Ditiadakan   

Mulai Januari 2024, Pungutan Retribusi Parkir di Terminal Ditiadakan   

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaimana, Daniel Irto Batto mengatakan, mulai Januari 2024, pungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru Kaimana ditiadakan.

“Hal ini mengacu pada Undang-Undang baru yang menyatakan mulai tahun 2024, penarikan retribusi seperti di terminal ditiadakan atau bebas,” ujar Daniel Batto, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Adijaya Dilaporkan ke Inspektorat

Dikatakan Batto, pelayanan di terminal tetap berjalan seperti biasa, namun penarikan retribusi ditiadakan. Pihaknya bahkan berencana, terminal pasar baru Kaimana akan dijadikan sebagai terminal parkir nginap.

“Rencananya terminal pasar baru akan kita fungsikan untuk parkir nginap kendaraan. Tujuannya itu sebagai pemasukan daerah juga, hal ini sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khusus,” ujarnya.

Baca Juga:  Sampaikan LKPJ Melalui Vicon, Bupati Sebut IPM 2019 Naik 64,59%

Untuk mendukung hal tersebut lanjut Batto, pihaknya sementara membangun sarana pendukung untuk parkir nginap, yakni dengan membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus untuk parkir nginap secara online. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jelang Pemilu 2024, Bupati Kaimana Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tetap Aman

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM- Jelang perhelatan akbar Pemilihan anggota Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *