KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaimana, Daniel Irto Batto mengatakan, mulai Januari 2024, pungutan retribusi kepada sopir angkutan di Terminal Pasar Baru Kaimana ditiadakan.
“Hal ini mengacu pada Undang-Undang baru yang menyatakan mulai tahun 2024, penarikan retribusi seperti di terminal ditiadakan atau bebas,” ujar Daniel Batto, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Batto, pelayanan di terminal tetap berjalan seperti biasa, namun penarikan retribusi ditiadakan. Pihaknya bahkan berencana, terminal pasar baru Kaimana akan dijadikan sebagai terminal parkir nginap.
“Rencananya terminal pasar baru akan kita fungsikan untuk parkir nginap kendaraan. Tujuannya itu sebagai pemasukan daerah juga, hal ini sesuai dengan Perda yakni parkir nginap atau parkir di tempat khusus,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut lanjut Batto, pihaknya sementara membangun sarana pendukung untuk parkir nginap, yakni dengan membangun tempat untuk petugas menarik retribusi khusus untuk parkir nginap secara online. |RED|