
KAIMANANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1002 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kaimana untuk Pemilu tahun 2024.
Dalam salinan keputusan yang ditetapkan tanggal 14 November 2023 oleh KPU Kaimana yang diketuai Candra Kirana disebutkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Kabupaten Kaimana dibagi dalam tiga zona.
Zona I Kampung Trikora dan Kampung Coa; Tugu pantai selamat datang kampung Trikora, pertigaan Renoma, kelapa satu, pertigaan Coa depan Balai Kampung Coa; Kelurahan Krooy: daerah tugu Lumba-lumba, gudang Toko Mawar samping pasar baru, pertigaan Sapta Taruna-Pasar Baru, jalan masuk Janji Jiwa, pantai air tiba, perempatan kilo nol, Kampung Tanggaromi.
Zona II; perempatan pedesaan Bumsur-pedesaan Andaaer; pertigaan Nikolas Kabes-Palapa; pertigaan Laway-Jalan Lettu Idrus; depan Kantor Bank Papua-Pelabuhan; depan Taman Kota; pertigaan jalan belakang-Jalan Sisir-Kebun Kelapa atau belakang Pertamina.
Distrik Teluk Etna (Rurumo, Kiruru, Kayu Merah, Lakahia dan Bamana); Distrik Yamor (Wosokuno, Hairapara, Uribika, Wagoha, Ure, Omba Pamuku), Distrik Kaimana (Jarati, Sara, Lumira, Namatota, Oray, Sisir, Lobo, Marsi, Foromajaya, Murano, Mai-Mai, Kamaka, Saria Werua).

Zona III: Distrik Buruway (Kambala, Edor, Hia, Gaka, Nusaulan, Tairi, Adijaya, Yarona, Esania, Guriasa); Distrik Arguni atas (Pigo, Erigara, Maskur, Kensi, Wainaga, Moyana, Bayeda, Afu-Afu, Tugarni, Kokoroba, Borogerba, Tiwara, Weswasa, Wetuf, Sawi, Warwasi, Bofuwer, Wanggita, Furnusu, Sawatawera, Fudima, Feternu, Warua, Tugumawa).
Distrik Kambrau (Waho, Wamesa, Kooy, Bahumia, Ubia Sermuku, Werafuta, Rauna); Distrik Arguni bawah (Wanoma, Inari, Nagura, Sumun, Sararan, Ukiara, Waromi, Urisa, Jawera, Tanusan, Ruara, Manggera, Kufuryai, Wermenu, Egerwara).
Dalam surat keputusan juga ditegaskan, APK tidak dibenarkan dipasang pada: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
Selain itu, KPU juga mengingatkan, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik