
KAIMANANEWS.COM – Dua advokat muda Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH dan Rahman Halim, SH mundur dari tim kuasa hukum AMP tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana.
Keduanya, sejak Sabtu 25 November, tidak lagi berkedudukan sebagai pendamping hukum AMP dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana.
Mahatir Rahayaan kepada wartawan menjelaskan, pengunduran diri keduanya akibat terjadi miskomunikasi dengan kerabat AMP.
Sebelumnya, terang Mahatir, dirinya bersama Rahman Halim tergabung dalam tim kuasa hukum AMP berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 116/SKK/PDN.K/MR&R/XI/2023.

“Itu artinya bahwa kita berdua bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, melainkan kuasa yang ditunjuk langsung oleh yang bersangkutan yakni tersangka AMP,” tegas Mahatir via seluler, Sabtu (25/11/2023) malam.
Mahatir mengatakan pengunduran diri keduanya sejak Sabtu siang, setelah pendatanganan kuasa hukum yang baru.
“Pengunduran dikarenakan adanya miskomunikasi antara kuasa hukum yang ditunjuk oleh kerabat AMP dan AMP sendiri,” ungkap Mahatir.
Setelah ada kuasa hukum baru tambah dia, pihaknya tidak lagi berwenang memberikan keterangan terkait perkara yang dihadapi AMP.
“Bahwa siang tadi setelah pendatanganan kuasa hukum yang baru, saya bersama Rahman Halim tidak lagi bisa berkomentar tentang perkara tersebut sebab telah ada kuasa hukum AMP yang baru,” pungkasnya. |RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik