Home / Berita Utama / Mahatir Rahayaan dan Rahman Halim Mundur dari Kuasa Hukum AMP

Mahatir Rahayaan dan Rahman Halim Mundur dari Kuasa Hukum AMP

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dua advokat muda Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH dan Rahman Halim, SH mundur dari tim kuasa hukum AMP tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana.

Keduanya, sejak Sabtu 25 November, tidak lagi berkedudukan sebagai pendamping hukum AMP dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana.

Mahatir Rahayaan kepada wartawan menjelaskan, pengunduran diri keduanya akibat terjadi miskomunikasi dengan kerabat AMP.

Baca Juga:  KKN di Namatota, Mahasiswa UMM Laksanakan Program 'Mari Kitong Belajar'

Sebelumnya, terang Mahatir, dirinya bersama Rahman Halim tergabung dalam tim kuasa hukum AMP berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 116/SKK/PDN.K/MR&R/XI/2023.

“Itu artinya bahwa kita berdua bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, melainkan kuasa yang ditunjuk langsung oleh yang bersangkutan yakni tersangka AMP,” tegas Mahatir via seluler, Sabtu (25/11/2023) malam.

Mahatir mengatakan pengunduran diri keduanya sejak Sabtu siang, setelah pendatanganan kuasa hukum yang baru.

Baca Juga:  Terkait Pengaktifan Kembali Pegawai Kontrak, Pj. Sekda: Tunggu SK

“Pengunduran dikarenakan adanya miskomunikasi antara kuasa hukum yang ditunjuk oleh kerabat AMP dan AMP sendiri,” ungkap Mahatir.

Setelah ada kuasa hukum baru tambah dia, pihaknya tidak lagi berwenang memberikan keterangan terkait perkara yang dihadapi AMP.

“Bahwa siang tadi setelah pendatanganan kuasa hukum yang baru, saya bersama Rahman Halim tidak lagi bisa berkomentar tentang perkara tersebut sebab telah ada kuasa hukum AMP yang baru,” pungkasnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Pertanahan Kaimana Gelar Proses Penggantian Sertipikat Hilang  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana melaksanakan proses penggantian sertipikat tanah milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *