Home / Berita Utama / Gunakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Bendahara DPMK Dibawa ke Lapas Kaimana

Gunakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Bendahara DPMK Dibawa ke Lapas Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru NO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana.

Penetapan NO sebagai tersangka berlangsung Kamis (7/12/2023) malam setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Terus Berkontribusi, KKST Kaimana Gelar Ragam Kegiatan Sambut HUT ke-69

Pantauan media ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Pukul 21.00 WIT, NO tampak keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kaimana.

Selanjutnya dengan dikawal petugas, NO menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejaksaan.

Baca Juga:  Musrenbang Distrik Teluk Arguni, Bupati: Jangan Ubah Usulan Kampung

NO yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda langsung menaiki mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas Kaimana.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *