
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru NO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana.
Penetapan NO sebagai tersangka berlangsung Kamis (7/12/2023) malam setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup.
Pantauan media ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Pukul 21.00 WIT, NO tampak keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kaimana.
Selanjutnya dengan dikawal petugas, NO menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejaksaan.
NO yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda langsung menaiki mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas Kaimana.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik