
KAIMANANEWS.COM – Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana melalui UPTD Persampahan akan mendorong terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan penggunaan plastik sampah sekali pakai.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Persampahan Kaimana, Binsar Sitanggang mengungkapkan, sebelumnya sudah ada dua Perbut yang dikeluarkan yakni, Perbut nomor 32 tahun 2022 tentang Kebijakan Strategis Kepala Daerah pengolahan sampah rumah tangga dan Perbut nomor 33 tahun 2022 tentang jam buang sampah dan pelarangan buang sampah.
Lebih lanjut Kata Binsar, saat ini pihaknya sedang mendorong Peraturan Bupati (Perbut) pembatasan penggunaan plastik sampah sekali pakai, dengan menggerakkan Ekonomi sirkular yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk,
Diharapkan, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berkolaborasi dengan membeli tas noken buatan mama-mama Papua, yang akan digunakan saat berbelanja di swalayan maupun pasar.
“Jadi teknis Peraturan Bupati yang kita dorong di tahun 2024 adalah setiap swalayan, pasar dan pusat pembelanjaan lainnya, tidak lagi memberikan plastik gratis, ketika berbelanja, dan masyarakat diharapkan dapat membawa plastik dari rumah, ” kata Kepala UPTD Persampahan Binsar Sitanggang, Selasa (19/3/2024) di Kantor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tanggaromi Kilo meter 7.
Dijelaskan, ke depan pihaknya akan mengatur dan menata, agar penggunaan sampah plastik di Kabupaten Kaimana semakin berkurang, karena pemanasan global serta sampah plastik cukup berbahaya bagi sejumlah habitat, baik yang hidup di darat maupun di laut.
Ia berharap, Peraturan Bupati (Perbut) tentang Pembatasan plastik sampah sekali pakai yang saat ini tengah di dorong, bisa disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bapak Bupati Kaimana, Freddy Thie. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik