
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Rabu (19/6/2024) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah stakeholder terkait dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana.
Rapat yang dihelat di Grand Papua Hotel ini melibatkan Forkopimda, Bawaslu, para kepala distrik, pimpinan partai politik, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta organisasi pemuda dan keagamaan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana mengatakan, rapat koordinasi digelar mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, serta perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Jadi melalui Rakor ini, KPU Kabupaten Kaimana akan menyampaikan kepada publik tahapan yang akan berlangsung dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” terang Ketua KPU Kaimana.
Ia berharap, stakeholder terkait bisa mengawal dan mensukseskan tahapan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Kaimana. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik