Home / Berita Utama / Bappeda Fasilitasi Rakor Evaluasi Prospek Otsus antara Distrik dan Kampung

Bappeda Fasilitasi Rakor Evaluasi Prospek Otsus antara Distrik dan Kampung

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaimana menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Prospek Otsus antara Distrik dan Kampung, dan Peningkatan Kapasitas Distrik dalam rangka Bimbingan Pengawasan (Bimwas) Percepatan Pendataan Terpilik Saik Plus.

Kegiatan bertempat di Kaimana Hotel Beach, melibatkan peserta kurang lebih 30 orang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung, dan Lintas OPD ini dibuka oleh Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada,SP, Senin (14/11/2022).

Turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Legius Wanimbo,S.Pt. MM. saat memberikan sambutan mengatakan, pelaksanaan teknis dana otsus telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Dijelaskan, peraturan tersebut sangat penting karena juga membahas tentang proses pengajuan dana otsus 20 tahun kedepan yang bersumber dari BPH Migas, Dana Alokasi Umum (DAU) yang setara nasional, dan dana tambahan perspektif.

Baca Juga:  ‘Jumat Bersih’ ASN Lingkup Pemkab Kaimana Turun Pungut Sampah di Jalanan  

“Saat ini kita belum mengusulkan rencana dan program untuk sumber dana dari BPH Migas  karena perlu adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) ini kita belum miliki. Sedangkan Perdasus Nomor 3 tahun 2019 perlu direvisi.”jelas Legius.

Pada sumber anggaran DAU nasional,  mendapat 2,25 persen yang dibagi menjadi dua dengan komposisi satu persen diperutungkan pada prioritas daerah, tetapi juga kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), termasuk didalam pendataan OAP. Sedangkan 1,25 persen diperutungkan untuk pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi.

Legius menegaskan prospek otsus perlu diperhatikan dan direncakan dengan baik karena sangat penting dan perlu dikawal dengan teliti. Begitupun pemberdayaan kader kampung untuk operasi sistem aplikasi SAIK+ sebagai aplikasi penjaring data kampung dan kelurahan di seluruh wilayah Papua Barat.

Baca Juga:  DLH Kaimana Pastikan Pelayanan Pengangkutan Sampah Selama Idul Fitri Tetap Berjalan

Merespon penjelasan itu, Wabup Hasbulla Furuada dalam sambutannya menjelaskan berkaitan dengan otsus sesuai undang-undang bahwa Pemerintah harus melindung hak-hak dasar Oap baik bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya lainnya.

Pengurangan kemiskinan dan peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) merupakan salah satu prioritas bukan hanya Pemerintah Kabupaten Kaimana, tetapi seluruh kabupaten/kota di Provinsi papua Barat.

“Program Prospek Otsus fokus pada empat program yaitu penguatan sistem informasi dan administrasi kampung atau kelurahan, peningkatan kapasitas kader kampung atau kelurahan, pengutan distrik, dan peningkatan pembangunan dikampung,”pungkasnya.

Diharapkan melalui rakor tersebut dapat menyatukan pikiran tentang upaya yang dibuat untuk mensejahterakan orang Papua, dan pengembangan IPM yang ada di daerah. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *