
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana siap menyesuaikan jika jadwal pendaftaran pasangan calon mengalami perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sendiri melalui keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka ruang bagi partai politik non seat hasil Pileg 2024 untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada serentak 2024.
Lahirnya keputusan baru MK ini tentu mempengaruhi isi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait jadwal pengumuman dan pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan 24 hingga 29 Agustus 2024.
Terkait hal ini, Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakui mengatakan, pasca putusan MK hingga saat ini, pihaknya belum mendapat petunjuk dari KPU RI.
Pada intinya lanjut Rifai, KPU Kabupaten Kaimana siap menyesuaikan dengan petunjuk baru dari KPU RI.
“Sampai hari ini pasca putusan MK Nomor 60 itu kami belum mendapatkan petunjuk dari KPU RI. Kalau pun nanti ada, kami siap melaksanakan,” ujar Rifai di ruang kerjanya, Kamis (22/8/2024).
Ia juga menjelaskan, jika mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2024, dalam waktu dekat ini, tahapan Pilkada terutama pengumuman dan pencalonan akan dilakukan.
“Untuk saat ini kami masih tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 yang sudah kami sosialisasikan beberapa waktu lalu sambil mengikuti perkembangan pasca putusan,” ungkapnya.
Untuk tahapan pengumuman pendaftaran calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, sementara pendaftaran calon akan dilaksanakan 27- 29 Agustus 2024.
“Jika kedepannya ada petunjuk baru dari KPU RI, maka secara otomatis kami akan menyesuaikan. Tapi untuk sementara ini, kami masih tetap dengan jadwal tahapan yang sudah ada,” pungkasnya. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik