
KAIMANANEWS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD-UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Kaimana, Kamis (22/8/2024).
Kegiatan yang dihelat di Grand Papua Hotel Kaimana ini, dibuka Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, S.STP mewakili Bupati Kaimana.
Bupati Kaimana melalui Asisten I Setda Kaimana Yacob Warere mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi Kaimana merupakan komitmen masyarakat adat yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), yang selanjutnya pada tahun 2009 dilaunching oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kawasan konservasi di Kaimana saat ini, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui UPTD dengan menerapkan sistem BLUD berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 tahun 2022. “Melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 tahun 2023, telah ditetapkan tarif layanan BLUD-UPTD,” ungkap Bupati.
Bupati berharap, pengelolaan dana dari pungutan tarif layanan ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kaimana, dalam mendukung program pembangunan perikanan dan pariwisata.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Papua Barat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Jefri Heumase juga mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI seluas 400 ribu hektare lebih menugaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengelolaan.
Untuk mengelola kawasan konservasi tersebut lanjut Haumase, pemerintah provinsi membentuk UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana, sebagaimana Pergub Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian menerapkan sistem BLUD di tahun 2021 sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 523/207/10/2021.
Dijelaskan, penetapan Pergub telah melalui proses pengkajian akademik oleh UNIPA dan telah dilakukan konsultasi publik baik di Kaimana maupun di Fakfak.
“Tujuan dari penetapan tarif layanan adalah untuk memperoleh pendapatan yang akan dipergunakan dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan untuk mewujudkan pengelolaan ekosistim secara lestari dan berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sisi lain lanjutnya, pendapatan dari hasil pungutan tarif layanan ini dapat berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang dikelola oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat yang berdomisili didalam atau sekitar kawasan konservasi.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Forkopimda Kaimana, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kaimana, USAID Kolektif, Konservasi Indonesia, Konservasi Alam Nusantara, KEHATI dan lainnya. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik