
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi ketaatan dan pemahaman hukum terkait peraga kampanye dan suksesi pemilihan kepala daerah damai tahun 2024, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan yang digelar di Triton Room Grand Papua Hotel Kaimana ini melibatkan para tokoh agama, tokoh adat dari suku asli Kaimana dan suku nusantara, serta organisasi kemasyarakatan dan pemuda.
Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini, Jhon Philip Kiruwa dari Bawaslu Kaimana, Fahrudin, S.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pemerintah Daerah diwakili Kepala Kantor Satpol PP, Bernadus Clift Kiruwa.
Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakui mewakili KPU Kaimana mengawali kegiatan menjelaskan, kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda terkait aturan penggunaan alat peraga kampanye.
Ia berharap, melalui kegiatan yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda ini, aturan penggunaan alat peraga kampanye selama tahapan Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2024 ini dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat.
Usai arahan singkat dari Sekretaris KPU, dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh tiga nara sumber. Kejaksaan Negeri Kaimana sendiri hadir dengan materi pemahaman hukum terkait peraga kampanye, sementara Bawaslu mensosialisasikan terkait ketentuan hukum dan peraturan penggunaan alat peraga kampanye, serta lokasi dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye oleh Kepala Kantor Satpol PP.
Kegiatan ini diselingi usul saran dan tanya jawab dari peserta sosialisasi, yang dilanjutkan dengan foto bersama sebagai penutup kegiatan. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik