
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Barat, Arifin, SE dalam kegiatan reses kedua masa sidang ke II DPRPB di Kaimana, melakukan sosialisasi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat terkait isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Selain mendengarkan saran dan masukan dari para penyelenggara pendidikan dan kesehatan bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Arifin juga bertemu dengan para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya termasuk perwakilan anggota DPRD Kaimana di Grand Papua Hotel Kaimana untuk membahas terkait jatah kursi Otsus untuk DPRD provinsi maupun kabupaten.
Dalam pertemuan dengan jumlah peserta yang jumlahnya dibatasi karena Covid-19 dimaksud, Arifin memberi kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan, saran dan pendapat terkait beberapa pasal yang termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
Arifin jelaskan, berbagai usulan, masukan dan pendapat yang disampaikan akan diteruskan ke tingkat atas dan diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, baik Perdasus, Perdasi maupun peraturan lainnya yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua yang sudah ditetapkan dalam UU Otsus.

Dikatakan, pemerintah melalui UU Otonomi Khusus yang sudah diterbitkan, memberi ruang kepada elemen masyarakat Papua dan Papua Barat untuk mengimplementasikan isi UU melalui peraturan turunan yang harus dilakukan secara musyawarah dan disepakati bersama-sama.
“Untuk itulah maka dalam mengisi masa reses ini, kami dibagi ke beberapa wilayah untuk mendengar dan mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait apa yang mesti kita buat untuk mengimplementasikan UU Otsus ini. Aturan yang ada di UU ini masih bersifat umum, sehingga saran dan masukan dari masyarakat diperlukan untuk kemudian akan dibuat peraturan turunannya seperti Perdasi atau Perdasus,” terang Arifin, Kamis (26/8/2021).
Ia berharap, saran dan masukan yang disampaikan bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua. “Kita berharap peraturan turunan yang nanti akan dihasilkan bisa melindungi hak dasar orang asli Papua dalam UU Otsus,” pungkasnya. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik