
KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama yang berada di daerah terpencil, Pengadilan Negeri Kaimana menjalankan program jemput dengan menggelar sidang diluar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Sidang diluar gedung hanya yang berkaitan dengan perkara perdata, dengan tujuan agar masyarakat yang berada di daerah terpencil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan hukum.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana, Yonesrian Wase Palette menyampaikan ini, Selasa (18/2/2025). Dikatakan, layanan persidangan yang diselenggarakan diluar gedung pengadilan ini sendiri disebut sidang keliling.
“Pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling ini disesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Kaimana,” ucapnya.
Dijelaskan, pelaksanaan sidang diliar gedung sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2024 sebanyak 4 kali di beberapa Distrik dalam wilayah Kabupaten Kaimana.
“Jadi sidang diluar gedung ini diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu, mencakup perkara perdata seperti permohonan akta kematian dan perbaikan nama,” terangnya.
Sedangkan perkara berkaitan dengan gugatan, harus dilaksanakan di gedung pengadilan, karena pembuktiannya yang rumit dan membutuhkan waktu yang panjang.
“Pengadilan Negeri Kaimana siap melayani dan memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik