Home / Berita Utama / PN Kaimana Gelar Sidang Keliling Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

PN Kaimana Gelar Sidang Keliling Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama yang berada di daerah terpencil, Pengadilan Negeri Kaimana menjalankan program jemput dengan menggelar sidang diluar gedung pengadilan atau sidang keliling.

Sidang diluar gedung hanya yang berkaitan dengan perkara perdata, dengan tujuan agar masyarakat yang berada di daerah terpencil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan hukum.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana, Yonesrian Wase Palette menyampaikan ini, Selasa (18/2/2025). Dikatakan, layanan persidangan yang diselenggarakan diluar gedung pengadilan ini sendiri disebut sidang keliling.

Baca Juga:  Hasil Musyawarah Adat, Lokasi Ibukota Distrik Tugarni Tetap di KM 5 Kensi

“Pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling ini disesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Kaimana,” ucapnya.

Dijelaskan, pelaksanaan sidang diliar gedung sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2024 sebanyak 4 kali di beberapa Distrik dalam wilayah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Fraksi Golkar Ingatkan Pemkab Kaimana Sukseskan Free Nutritions Meal Program

“Jadi sidang diluar gedung ini diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu, mencakup perkara perdata seperti permohonan akta kematian dan perbaikan nama,” terangnya.

Sedangkan perkara berkaitan dengan gugatan, harus dilaksanakan di gedung pengadilan, karena pembuktiannya yang rumit dan membutuhkan waktu yang panjang.

“Pengadilan Negeri Kaimana siap melayani dan memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

PPK Lingkup Pemkab Kaimana Ikut Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *