Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Resmi Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah

Pemda Kaimana Resmi Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si secara resmi memberhentikan tenaga kontrak daerah.

Surat edaran Bupati Kaimana dimaksud bernomor 800/116/Tahun 2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.

Baca Juga:  Tak Terawat, 4 Unit Bangunan Pasar Baru Kaimana Ini akan Beroperasi Tahun 2021

Surat edaran pemberhentian tenaga kontrak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi surat edaran.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Dimulai 31 Mei

Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh Pegawai non ASN/tenaga kontrak daerah yang masih aktif bekerja sampai saat ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *