Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Resmi Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah

Pemda Kaimana Resmi Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si secara resmi memberhentikan tenaga kontrak daerah.

Surat edaran Bupati Kaimana dimaksud bernomor 800/116/Tahun 2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.

Baca Juga:  Berobat di RSUD Wajib Bawa Surat Rujukan dari PKM, Kadinkes Kaimana: Prosedurnya Demikian

Surat edaran pemberhentian tenaga kontrak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi surat edaran.

Baca Juga:  Bermesin 1500 PK, Operasional Kapal Mewah Ini Tunggu Petunjuk

Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh Pegawai non ASN/tenaga kontrak daerah yang masih aktif bekerja sampai saat ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *