KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si secara resmi memberhentikan tenaga kontrak daerah.
Surat edaran Bupati Kaimana dimaksud bernomor 800/116/Tahun 2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.
Surat edaran pemberhentian tenaga kontrak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi surat edaran.
Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh Pegawai non ASN/tenaga kontrak daerah yang masih aktif bekerja sampai saat ini. |isw|