
KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E, M.M mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaimana dijadwalkan cair pada 17 Maret 2025.
Pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tertanggal 7 Maret 2025.
“Jadi Pemkab Kaimana telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana perihal tunjangan THR dan gaji 13 untuk ASN,” tegas Arsami, Kamis (13/3/2025).
Terkait total dana yang akan diaokasikan untuk pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN di Kabupaten Kaimana, Arsami mengatakan, masih menyiapkan daftarnya terlebih dahulu.
“Jadi realisasi untuk pembayaran THR, disesuaikan dengan instruksi Presiden. Insya Allah terproses minggu depan, karena kami masih menunggu aplikasi gaji dari Taspen, dan kemarin kita sudah menyiapkan draft Perbupnya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Kaimana,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran THR bagi ASN di Kaimana, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan OPD, agar segera tindaklanjuti sebelum libur lebaran. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik