Home / Artikel / Pembangunan Papua, Antara Janji Kemakmuran dan Ancaman Eksploitasi

Pembangunan Papua, Antara Janji Kemakmuran dan Ancaman Eksploitasi

Bagikan Artikel ini:

Oleh: Rahmiani Tiflen, S.Kep

(Aktivis Muslimah)

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor, termasuk pangan dan energi. Dengan dalih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, proyek ini digadang-gadang dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian lokal, serta memperkuat ketahanan energi dan pangan nasional.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa PSN di Papua dan Papua Barat justru memicu kontroversi. Dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang ditimbulkan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat yang merasa hak-hak mereka terabaikan.

Persoalan ini bukan sekadar isu lokal, tetapi mencerminkan problem struktural yang lebih luas terkait model pembangunan nasional yang cenderung berpihak pada kepentingan korporasi dan elite ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk melihat permasalahan ini secara lebih komprehensif, termasuk dalam perspektif Islam yang menekankan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

*Antara Pembangunan dan Konflik Sosial*

Salah satu fokus utama PSN di Papua adalah sektor pertanian dan energi. Pemerintah, misalnya, menggagas Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke (KPPEM), sebuah megaproyek yang mencakup pembukaan lahan lebih dari 2 juta hektare untuk sawah dan perkebunan tebu. Namun, proyek ini menuai penolakan dari masyarakat adat, seperti suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei, yang merasa hak ulayat mereka dirampas. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas budaya dan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun.

Sementara itu, di Papua Barat, PSN mencakup proyek pabrik Pupuk Kaltim di Fakfak dan pengembangan kilang gas Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni. Meski proyek-proyek ini diklaim dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja, masyarakat adat justru khawatir akan dampak sosial dan ekologisnya. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa proyek semacam ini sering kali tidak memberikan keuntungan nyata bagi penduduk setempat. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, mereka justru mengalami penggusuran, kehilangan akses terhadap sumber daya alam, dan terpinggirkan secara ekonomi.

Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan PSN di Papua adalah pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat adat harus diberikan informasi yang jelas dan kesempatan untuk menyetujui atau menolak proyek yang berdampak pada tanah mereka. Namun, dalam praktiknya, banyak keputusan diambil tanpa partisipasi penuh masyarakat adat. Jika pun ada dialog, sering kali hanya segelintir orang yang dilibatkan, sehingga tidak benar-benar merepresentasikan kepentingan seluruh warga. Hal ini menyebabkan meningkatnya penolakan di berbagai daerah, karena masyarakat merasa hak-hak mereka diinjak-injak demi kepentingan segelintir elite ekonomi dan politik.

Baca Juga:  Supremasi Sipil dan Peran Militer Dalam Perspektif Islam

Kerusakan Lingkungan yang Terjadi

Selain konflik sosial, dampak lingkungan akibat proyek-proyek PSN di Papua juga sangat mengkhawatirkan. Pembukaan lahan dalam skala besar telah menyebabkan deforestasi yang masif, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat adat. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan dan obat-obatan alami semakin berkurang, memaksa masyarakat bergantung pada pasar dengan harga kebutuhan pokok yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, eksploitasi sumber daya alam dalam proyek-proyek ini juga berisiko mencemari sungai dan tanah akibat limbah industri. Padahal, bagi masyarakat adat, sungai dan hutan bukan hanya sekadar sumber daya ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem sosial dan spiritual mereka. Kerusakan lingkungan ini semakin memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat adat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi korban utama.

Fenomena ini menunjukkan bahwa PSN di Papua lebih menitikberatkan pada eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal. Ketika tanah adat dikonversi menjadi lahan investasi tanpa persetujuan penuh pemiliknya, ketidakadilan pun semakin nyata. Hal ini menegaskan bahwa model pembangunan yang diterapkan masih lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan kesejahteraan rakyat.

Solusi dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, pembangunan bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus berlandaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Islam memiliki sistem ekonomi yang memastikan distribusi kekayaan yang adil serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak merugikan masyarakat.

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori utama:

Pertama; Kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah) – harta yang diperoleh dan dikelola secara pribadi.

Kedua; Kepemilikan umum (milkiyyah ammah) – aset yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi, seperti air, hutan, dan sumber energi.

Baca Juga:  Supremasi Sipil dan Peran Militer Dalam Perspektif Islam

Ketiga; Kepemilikan negara (milkiyyah daulah) – harta yang dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat.

Dalam konteks Papua, sumber daya alam seperti hutan, sungai, dan tambang termasuk dalam kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa kekayaan alam yang sifatnya vital tidak boleh dimiliki oleh segelintir orang atau dikuasai oleh perusahaan asing, melainkan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme saat ini, pengelolaan sumber daya alam lebih menguntungkan elite ekonomi dibanding rakyat jelata.

Selain itu, Islam juga menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, atau ras. Dalam sejarah Islam, para pemimpin seperti Khalifah Umar bin Khattab memastikan bahwa non-Muslim yang hidup di bawah kepemimpinan Islam tetap mendapatkan hak ekonomi dan perlindungan yang sama. Khalifah Umar bahkan pernah berkata:

“Demi Allah, aku tidak akan membiarkan seorang pun dari mereka (non-Muslim) terlantar dan tidak terurus selama aku masih hidup.”

Hal ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. Lebih dari itu, dalam Islam, kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan elite saja. Allah ﷻ berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Mekanisme ini memastikan bahwa hasil dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya bagi korporasi atau penguasa.

Penutup

Pembangunan sejati bukan hanya tentang mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat secara adil. Dalam konteks Papua, pendekatan pembangunan yang berbasis eksploitasi tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hanya akan memperdalam ketimpangan. Oleh karena itu, solusi Islam yang menekankan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, distribusi kekayaan yang merata, serta perlindungan hak-hak rakyat dapat menjadi alternatif yang lebih berkeadilan.

Inilah esensi dari pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Islam dan prinsip keadilan sosial. Wallahu a’lam bish-shawab. ***


Bagikan Artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *