Home / Artikel / Supremasi Sipil dan Peran Militer Dalam Perspektif Islam

Supremasi Sipil dan Peran Militer Dalam Perspektif Islam

Bagikan Artikel ini:

Oleh: Rahmiani Tiflen, S.Kep

(Aktivis Muslimah)

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kebijakan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama karena semakin luasnya peran TNI dalam ranah sipil.

Revisi ini menjadi indikasi bagaimana demokrasi dalam sistem kapitalisme terus membuka ruang bagi dominasi militer dalam pemerintahan.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis ketatanegaraan, tetapi juga mencerminkan bagaimana suatu sistem politik membentuk hubungan antara militer dan pemerintahan sipil. Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Revisi UU TNI dan Implikasinya

Salah satu perubahan krusial dalam revisi UU TNI adalah perluasan tugas militer dalam operasi selain perang. Kini, TNI tidak hanya bertanggung jawab atas pertahanan negara, tetapi juga diberikan mandat untuk menangani ancaman siber serta melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, total tugas TNI dalam operasi militer selain perang meningkat menjadi 16 poin (Detik).

Selain itu, pasal kontroversial lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah pemberian izin bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga non-kementerian. Banyak pihak menilai kebijakan ini membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan ganda seperti di era Orde Baru, di mana mereka tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam politik dan pemerintahan (CNN Indonesia).

Perubahan lainnya mencakup kenaikan batas usia pensiun bagi perwira tinggi TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Meski tampak sebagai kebijakan administratif, banyak pihak menilai langkah ini sebagai upaya memperpanjang pengaruh militer dalam pemerintahan sipil.

Demokrasi Kapitalisme dan Dominasi Militer

Demokrasi dalam sistem kapitalisme sering kali menjanjikan supremasi sipil atas militer. Namun, realitas menunjukkan bahwa oligarki politik dan ekonomi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan negara. Dalam konteks ini, militer kerap digunakan sebagai alat untuk menjaga stabilitas kekuasaan, bukan semata untuk mempertahankan negara dari ancaman eksternal.

Baca Juga:  Pembangunan Papua, Antara Janji Kemakmuran dan Ancaman Eksploitasi

Pergeseran peran militer dalam sistem kapitalisme bukanlah fenomena baru. Dalam banyak negara, demokrasi kapitalisme memberikan ruang bagi kepentingan elite untuk memanfaatkan militer sebagai alat kontrol politik. Sejarah mencatat bahwa di berbagai negara kapitalis, militer sering kali dilibatkan dalam dinamika politik domestik, baik melalui kebijakan formal maupun praktik informal yang memperkuat posisi mereka dalam pemerintahan.

Revisi UU TNI ini menegaskan bahwa pemerintahan sipil tidak sepenuhnya mampu membatasi pengaruh militer. Sebaliknya, kebijakan ini justru semakin mengukuhkan pola pelanggengan kekuasaan melalui jalur militerisme. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengarah pada erosi demokrasi itu sendiri, di mana kebebasan sipil semakin terancam dan kontrol terhadap pemerintahan menjadi lebih tersentralisasi di tangan segelintir elite yang memiliki akses terhadap kekuatan militer.

Bagaimana Islam Menata Hubungan Militer dan Pemerintahan?

Dalam Islam, militer memiliki fungsi yang jelas dan tidak boleh digunakan sebagai alat politik penguasa. Islam mengatur bahwa militer bertugas menjaga keamanan negara dan melindungi umat dari ancaman luar, bukan untuk terlibat dalam pemerintahan sipil. Allah SWT berfirman:

”Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul (Nya), dan kepada ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pemimpin (ulil amri) harus ditaati selama mereka menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum syara’, bukan berdasarkan kepentingan politik atau ekonomi semata. Dalam sistem kapitalisme, militer sering kali diperalat untuk kepentingan politik penguasa, sementara dalam Islam, kekuasaan harus tunduk pada hukum Allah. Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga:  Pembangunan Papua, Antara Janji Kemakmuran dan Ancaman Eksploitasi

”Sesungguhnya pemimpin yang terbaik di antara kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam harus mengutamakan kesejahteraan umat, bukan mempertahankan kekuasaan dengan cara otoriter melalui dominasi militer.

Dalam  konsepsi Islam, militer tidak memiliki peran dalam pemerintahan sipil. Mereka bertugas sebagai penjaga keamanan dan alat jihad untuk melindungi umat, bukan sebagai instrumen politik penguasa (Neliti).

Maka dalam realisasinya, Khalifah sebagai pemimpin negara dipilih berdasarkan baiat dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum syariat. Hukum Islam tidak memberi celah bagi dominasi militer dalam pemerintahan karena hukum dibuat berdasarkan wahyu, bukan atas dasar kepentingan elite politik atau ekonomi. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi militer untuk menjadi alat politik sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Kesimpulan

Umat harus menyadari bahwa solusi fundamental tidak cukup berhenti pada kritik kebijakan, tetapi menuntut adanya perubahan sistemik. Dalam tatanan syariat, militer memiliki peran esensial sebagai penjaga keamanan dan pelindung umat, bukan alat politik kekuasaan. Sebagaimana firman Allah SWT: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)

Hanya dalam tatanan yang sahih, peran militer akan sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum yang hakiki. Wallahu a’lam bisshawab.*


Bagikan Artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *