
KAIMANANEWS.COM – Masa jabatan kepala kampung/desa periode 2019-2025 se-Kaimana akan diperpanjang hingga 2027. Sementara untuk beberapa kampung yang dijabat pelaksana tugas, masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Perpanjangan masa jabatan kepala kampung ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.PI.,M.M menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait pemilihan kepala kampung serentak di Kaimana yang seyogyanya dilaksanakan tahun ini mengingat periode kepemimpinan 2019-2025 segera berakhir.
Dijelaskan, untuk tahapan pemilihan kepala kampung memang seharusnya tahun ini jika mengacu pada undang-undang lama. Namun karena adanya peraturan baru yakni undang-undang nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Awalnya memang 6 tahun tapi ditambah 2 tahun karena adanya undang-undang baru jadinya 8 tahun. Untuk kampung-kampung di Kabupaten Kaimana ini, kalau aturan lama harusnya tahun 2025 ini sudah pemilihan serentak, tapi karena adanya undang-undang baru SK kepala kampung akan diperpanjang sampai 2027,” terang Kadis PMK, Jumat (25/4/2025).
Ia juga menjelaskan, untuk kampung yang dijabat pelaksana tugas, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah dipilih untuk menjabat dua tahun hingga pemilihan serentak 2027 atau tetap dipimpin pelaksana tugas hingga pemilihan serentak.
“Ini yang sampai saat ini kami masih menunggu peraturannya. Karena ada beberapa kampung di Kabupaten Kaimana ini yang dipimpin pelaksana tugas dari distrik untuk mengisi kekosongan karena kepala kampungnya meninggal dunia atau alasan lainnya. Nanti kepala bidang akan berkoordinasi lagi apakah dipilih baru untuk menjabat hanya dua tahun atau dibiarkan saja sampai pemilihan serentak 2027,” ungkapnya. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik