
KAIMANANEWS.COM – Kepastian pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kaimana masih menunggu keputusan BKN Pusat dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Jadwal seleksi yang sedianya dilaksanakan pada 13-16 Mei 2025 lalu ini diundur, lantaran BKPSDM Kabupaten Kaimana harus melakukan verifikasi ulang syarat administrasi sejumlah peserta setelah adanya pengaduan masyarakat.
Terkait penjadwalan ulang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum mengatakan, jadwal pelaksanaan seleksi akan ditentukan oleh Panselnas
“Kalau pun ada keterlambatan nanti kita sesuaikan lagi, tapi kita berharap sesegera mungkin,” ungkap Sekda disela menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 Kabupaten Kaimana, Selasa (10/6/2025).
Menurut Sekda, hasil verifikasi berkas administrasi setelah adanya pengaduan dari warga sudah dilaporkan ke BKN dan BKN sudah memberikan respon. Dari hasil verifikasi terhadap 30 nama yang diadukan, hanya satu nama yang tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi karena bukan merupakan kontrak daerah.
“Yang satu ini memang tenaga kontrak tapi bukan pada unit pemerintah daerah, dia kontrak luar. Sehingga dari total 30 orang, ada 29 orang yang berkas administrasinya aman, sedangkan yang satu orang tidak bisa lanjut ikut seleksi kompetensi,” terang Sekda.
Disinggung tentang jumlah pelamar dan kuota PPPK tahap II, Sekda mengatakan, jumlah pelamar untuk seleksi PPPK Tahap II sebanyak 475 orang, terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Jumlah ini akan merebut sisa kuota PPPK Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan total sebanyak 216 kursi baik untuk tenaga kesehatan, guru maupun tenaga teknis. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik