
KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T mengatakan, tanggal 20 Agustus merupakan batas maksimal yang dibolehkan oleh aturan untuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Kepala Bappeda menyampaikan ini pada pelaksanaan Musyawarah RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 yang digelar di Gedung Pertemuan Krooy, Senin (28/7/2025).
Dijelaskan, setelah tahapan penetapan rancangan awal (Ranwal) di DPRK Kaimana beberapa waktu lalu, RPJMD telah dikonsultasikan di tingkat provinsi untuk disesuaikan dengan RPJMD Provinsi dan dilanjutkan dengan penyiapan rancangan.
“Setelah Musrenbang selesai, kita menuju ke proses penyiapan rancangan akhir. Setelah itu kita akan masuk ke proses Perda, yang mana nanti setelah dari DPRK kita akan konsultasikan lagi ke provinsi,” terang pria yang familiar disapa ARF ini.
Setelah hasil konsultasi di tingkat provinsi selesai lanjutnya, pihaknya akan melakukan perbaikan isi RPJMD, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah dan DPRK untuk ditetapkan.
“Tanggal 20 Agustus adalah batas maksimal yang dibolehkan oleh aturan sebagai batas terakhir penetapan RPJMD,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik