Home / Berita Utama / Kepala Bappeda Kaimana Sebut 20 Agustus Batas Akhir Penetapan RPJMD 2025-2029

Kepala Bappeda Kaimana Sebut 20 Agustus Batas Akhir Penetapan RPJMD 2025-2029

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T mengatakan, tanggal 20 Agustus merupakan batas maksimal yang dibolehkan oleh aturan untuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kepala Bappeda menyampaikan ini pada pelaksanaan Musyawarah RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 yang digelar di Gedung Pertemuan Krooy, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Kejari Kaimana Siap Menerima Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Dijelaskan, setelah tahapan penetapan rancangan awal (Ranwal) di DPRK Kaimana beberapa waktu lalu, RPJMD telah dikonsultasikan di tingkat provinsi untuk disesuaikan dengan RPJMD Provinsi dan dilanjutkan dengan penyiapan rancangan.

“Setelah Musrenbang selesai, kita menuju ke proses penyiapan rancangan akhir. Setelah itu kita akan masuk ke proses Perda, yang mana nanti setelah dari DPRK kita akan konsultasikan lagi ke provinsi,” terang pria yang familiar disapa ARF ini.

Baca Juga:  Bupati Sebut Kaimana Alami Kemajuan Signifikan, Masyarakat Diminta Kawal Terus Penyelenggaraan Pemerintahan

Setelah hasil konsultasi di tingkat provinsi selesai lanjutnya, pihaknya akan melakukan perbaikan isi RPJMD, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah dan DPRK untuk ditetapkan.

“Tanggal 20 Agustus adalah batas maksimal yang dibolehkan oleh aturan sebagai batas terakhir penetapan RPJMD,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemda Kaimana Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *