
KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kaimana, Olivia Enggelin H. Ansanay, S.STP., M.A mengatakan, pihaknya akan segera merealisasikan perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak dan perempuan.
Langkah ini diambil setelah melihat kasus penemuan mayat bayi terbungkus plastik di Pantai Air Merah Kaimana belum lama ini yang dinilainya sangat tidak pantas untuk dibiarkan, karena bertentangan dengan upaya perlindungan anak dan perempuan yang sedang gencar diperjuangkan.
Bahkan terkait kasus pembuangan bayi dimaksud, Olivia secara tegas meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan efek jerah kepada pelaku, tetapi juga agar tidak memberikan contoh buruk bagi yang lainnya.
“Untuk kasus pembuangan bayi ini memang menjadi kewenangan pihak kepolisian. Dan kami harap supaya ini diusut tuntas untuk memberikan efek jerah bagi pelaku dan tidak menjadi contoh bagi yang lain,” tegasnya disela menghadiri pembukaan seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Kaimana di Kantor BKPSDM Kaimana, Senin (11/8/2025).
“Dalam langkah-langkah kedepan untuk perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Kaimana, kami berupaya untuk segera merealisasikan perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan terhadap perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan peran tim relawan PERISAI (Perlindungan Perempuan dan Siaga Anak) yang merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak.
“Itu merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau yang disebut PATBM. Cuma karena kita di Papua ada undang-undang Otsus, sehingga ada kelompok relawan yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama yaitu perlindungan perempuan dan siaga anak Kaimana,” pungkasnya. |isw|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik