Home / Berita Utama / Lantik 7 PPPK, Ketua PN Kaimana: Pahami Hak dan Kewajiban

Lantik 7 PPPK, Ketua PN Kaimana: Pahami Hak dan Kewajiban

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Sebanyak tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diambil sumpah janji di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (01/09/2025).

Prosesi berlangsung khidmat di ruang sidang utama dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir Sikki ZA, S.H., M.H.

Pengambilan sumpah janji tersebut disaksikan rohaniawan, para orang tua, keluarga, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kaimana.

Penetapan ketujuh PPPK ini didasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 16095, 18911, 19178, 19285, 19544, 2A1866, dan 2A1965/Z/SK.1.2.7/VIII/2025 tentang Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  PLN Kaimana akan lakukan ini untuk cegah pemadaman total

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Mahir Sikki menegaskan bahwa para pegawai PPPK harus memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Ia mengingatkan bahwa status PPPK memiliki masa kerja terbatas, dan perpanjangannya bergantung pada kinerja masing-masing.

“Nasib kalian ditentukan oleh kalian sendiri. Saya berharap agar selalu mengembangkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki, meningkatkan etos kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengadilan Negeri adalah lembaga pelayanan publik, sehingga kita harus melayani masyarakat dengan maksimal,” tegas Kepala PN.

Baca Juga:  Penuhi Dua Alat Bukti, Bendahara DPMK Ditahan 20 Hari Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Tujuh Pegawai yang baru dilantik dilingkup Pengadilan Negeri Kaimana yakni, David Ehud Rumbewas, Meysyn Claudie Leatemia, Maria Gema Ohoiledwarin, Yenih Tulada, s.t, Victor Melianus Duli Akamaking, s.h., Thomas Batmomolin dan Stefani Cassandra Litaay. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dihadiri Wabup Isak Waryensi, Dinas Sosial Kaimana Gelar Jalan Santai Meriahkan Harganas ke-33

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Berlangsung dibawah balutan tema “Ayah Wajib Hadir” Dinas Sosial Pengendalian Penduduk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *