
KAIMANANEWS.COM – Satu personel Polres Kaimana berinisial YI (42) diduga terlibat perkara perzinaan. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kaimana. Sementara teman wanita kabur ke Timika dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K membenarkan hal ini. Ia mengatakan, satu personel dimaksud terlibat dugaan perzinaan.
“Iya ada anggota yang melakukan perzinaan,” ujar Kapolres saat ditemui usai menghadiri upacara Hari Perhubungan Nasional di Kawasan Bandara Utarom, Rabu (17/9/2025).
Kapolres juga menjelaskan, personel tersebut telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kaimana. Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap personel, karena ancaman hukuman atas perbuatan tersebut dibawah lima tahun penjara.
“Bukan karena mentang-mentang anggota tidak kita tahan, akan tetapi kasus ini, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Sudah lakukan pemeriksaan di Propam dan proses etik tetap kita jalankan,” tegas Kapolres.
AKBP Satria juga menegaskan, personel tersebut telah dinonjobkan dari jabatan sebagai Kanit di salah satu satuan. “Dulu kan Kanit, kemarin TR sudah keluar menjadi Bintara biasa tidak ada jabatan lagi,” ungkapnya.
Sementara terkait teman wanita dalam hal ini pelaku perempuan, Kapolres mengatakan, pelaku perempuan dalam perkara perzinaan tersebut telah kabur ke Timika. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mencari keberadaan pelaku.
“DPO sudah kita kirim ke Polres Mimika, jadi kita kerjasama dengan Polres Mimika. Kita menanti kabar dari mereka,” ujar Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Kaimana ini tegaskan jika perkara ini tetap dilanjutkan proses hukumnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik