
KAIMANANEWS.COM- Setelah paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 oleh Pemerintah Daerah, DPRK akan melakukan pembahasan isi dokumen.
Pembahasan awal akan dimulai dari Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Untuk tingkat Banggar dan TAPD pembahasan langsung dilaksanakan setelah paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS,” ungkap Sekretaris DPRK Kaimana, Fransisko Edward Beruatwarin, S.STP., M.M, Selasa (23/9/2025).
Dijelaskan, setelah pembahasan tingkat Banggar dan TAPD, dilanjutkan tingkat Komisi dan OPD. Jadwal pembahasan KUA PPAS tingkat Banggar dan TAPD, serta Komisi dan OPD ini dijadwalkan selama beberapa hari, yang nanti akan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antar Banggar dan TAPD.
Sementara untuk paripurna penetapan dan persetujuan Perubahan APBD sendiri lanjut Edward, diagendakan paling lambat 30 September 2025. “Nanti setelah disepakati akan dilanjutkan paripurna penetapan yang menurut jadwal akan dilaksanakan paling lambat 30 September,” ungkapnya.
Sekretaris DPRK ini berharap, jadwal pembahasan berjalan lancar sesuai tahapan, sehingga penetapan Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2025 tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik