Home / Berita Utama / Kejari Kaimana Eksekusi 3 Terdakwa Kasus Tipikor Dana Kampung Pada Dinas PMK

Kejari Kaimana Eksekusi 3 Terdakwa Kasus Tipikor Dana Kampung Pada Dinas PMK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum, Senin (20/10/2025) mengeksekusi dengan melakukan penahanan kembali 3 Terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022.

Tiga terdakwa dimaksud adalah AMP, NO dan SPS. Eksekusi ini berdasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:6314 K/Pid.Sus/2025, Nomor: 6581 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor: 6582 K/Pid.Sus/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H dalam press release menjelaskan, perkara ke 3 Terdakwa tersebut telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung RI sejak tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor PA Kaimana Senilai Rp.30 Miliar Rampung Awal Juli 2024

Namun Jaksa Penuntut Umum baru melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Ketiga Terdakwa dilakukan eksekusi untuk menjalani pidana di Rutan Kelas 3 Kaimana.

Adapun amar putusan untuk ketiga Terdakwa yakni Terdakwa AMP dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun, uang pengganti Rp. 2.578.658.950,- Subsider 2 Tahun Denda 300 juta Subsider 3 bulan .

Terdakwa NO Pidana Penjara selama 3 Tahun, uang pengganti Rp. 1.255.075.050, Subsider 2 Tahun, Denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Baca Juga:  Purna Tugas, Furima Dihadiahi Cincin Emas dan SK Pensiun

Sedangkan Terdakwa SPS dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun, uang pengganti Rp.1.323.583.900, subsider 2 Tahun, Denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Amar putusan Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Ketiga Terdakwa diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Hasan Lepas Tim Pesparawi Kaimana Menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Rabu (10/6/2026) secara resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *