Home / Berita Utama / DPRK Kaimana Kembali Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

DPRK Kaimana Kembali Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan satu Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah. Ranperda dimaksud tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Anggota Bapemperda DPRK Kaimana, Emanuel Rahail melalui nota pengantar Ranperda menjelaskan, Ranperda ini merupakan usul DPRK Kaimana tahun 2023 yang belum disidangkan hingga tahun 2004, sehingga pada tahun 2005 ini diajukan kembali untuk dibahas dan disetujui bersama antara DPRK dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Ranperda ini lanjut politisi Partai Demokrat ini, terdiri dari 12 Bab dan 41 pasal yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana dan telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum Perwakilan Papua Barat hingga fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Tamat SMA/SMK Program ADEM PB di Jawa Timur, 9 Anak Dikembalikan ke Kaimana

Dasar diusulkannya rancangan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah oleh DPRK Kaimana lanjut Emanuel, untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Kaimana memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban guna mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bahwa keberadaan budaya daerah perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan.

Dikatakan pula, Kabupaten Kaimana memiliki kebudayaan yang perlu dimajukan dan dikelola keberadaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin kemajuan, peradaban dan mempertinggi derajat kemanusiaan serta mempertahankan identitas daerah di tengah-tengah arus globalisasi.

“Salah satu upaya memajukan kebudayaan daerah, diwujudkan dengan membentuk peraturan daerah mengenai pemajuan kebudayaan daerah, dengan tujuan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah berdasarkan karakteristik daerah, memberikan keputusan hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah dan menjaga nilai-nilai sosial budaya daerah agar tetap lestari,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:  Bantuan Bama Untuk Mahasiswa Kaimana di Beberapa Kota Studi Telah Disalurkan

Lebih lanjut dijelaskan, rancangan peraturan daerah ini mengatur upaya pemajuan kebudayaan daerah, yang meliputi kegiatan pemajuan, pembentukan dewan kebudayaan daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan dan pendanaan.

“Pada akhirnya kebudayaan daerah diharapkan dapat menjadi modal sosial dalam pembangunan daerah dan pembangunan bangsa,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Gelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *