Home / Ekonomi Bisnis / Terkait Hilangnya Retribusi Perikanan untuk PAD, Pemda Kaimana Sebaiknya Berkoordinasi

Terkait Hilangnya Retribusi Perikanan untuk PAD, Pemda Kaimana Sebaiknya Berkoordinasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Mantan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, S.E., M.M angkat bicara terkait hilangnya kewenangan daerah dalam melakukan pungutan retribusi perikanan pasca terbitnya undang-undang baru.

Ia menyayangkan, Kabupaten Kaimana dengan sumber daya perikanan yang cukup tinggi di wilayah Papua Barat terkesan hanya menjadi penonton bahkan pembersih sampah dari pemanfaatan sumber daya perikanan diatas wilayahnya sendiri.

Untuk itu Kepala Suku Napiti ini menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kaimana yang didalamnya juga ada DPRK, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dirasakan juga oleh daerah penghasil.

Baca Juga:  SMKN 2 Kaimana Juarai Kontes Rakit Sepeda Motor di Jayapura

Diakui, retribusi perikanan dalam undang-undang baru memang menjadi kewenangan pusat dan provinsi. Demikian pula di sektor pariwisata, dimana pungutan retribusinya juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat.

“Jadi menurut hemat saya, sebaiknya pemerintah daerah berkoordinasi dengan provinsi dan pemerintah pusat untuk bagaimana mencari solusi. Artinya kalau ada penagihan melalui provinsi atau pusat itu harus ada sharing ke daerah, karena lokasi pengambilan hasil itu ada di wilayahnya kabupaten,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:  Layanan SPBU Dikeluhkan, Pertamina Siap Ubah Pola Distribusi BBM

Ia juga menyebut, selain perikanan, Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu berkoordinasi terkait retribusi pariwisata, yang saat ini juga dikeluhkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat, karena retribusi pariwisata dipungut oleh provinsi melalui BLUD.

“Jadi mohon maaf, pengelolaan hasil laut dan kunjungan wisatawan kan ada dampak lainnya juga, seperti limbah sampah dan lainnya. Itu kabupaten yang menanggungnya sementara kabupaten tidak mendapatkan hasil. Istilahnya mereka mengambil hasil dan meninggalkan sampah untuk daerah,” pungkasnya sembari kembali mengarahkan pemerintah daerah agar berkoordinasi. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

3 Kampung di Kaimana Dijadikan Sebagai Kampung Nelayan Merah Putih

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana di tahun 2026 ini, sukses mendorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *